Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sanitasi Adalah Hak Dasar, Air Limbah Domestik Perlu Bebas PPN

A+
A-
7
A+
A-
7
Sanitasi Adalah Hak Dasar, Air Limbah Domestik Perlu Bebas PPN

Guru Besar Kebijakan Publik Perpajakan Universitas Indonesia (UI) Haula Rosdiana saat memberikan paparan dalam acara Indonesia Water and Wastewater Expo and Forum (IWWEF) 2023.

JAKARTA, DDTCNews - Guru Besar Kebijakan Publik Perpajakan Universitas Indonesia (UI) Haula Rosdiana menilai sanitasi termasuk hak dasar bagi setiap warga negara. Oleh karena itu, pemerintah perlu memberikan fasilitas PPN atas pengelolaan air limbah domestik.

Dalam acara Indonesia Water and Wastewater Expo and Forum (IWWEF) 2023, Haula mengatakan sanitasi merupakan hak asasi manusia yang telah diamanatkan dalam konstitusi.

"Itu adalah layanan yang paling dasar yang harus disediakan. Sudah selayaknya pemerintah punya komitmen sungguh-sungguh dan memang diwujudkan," katanya, dikutip pada Kamis (8/6/2023).

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Apabila penyerahaan kendaraan listrik bisa memperoleh insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP), seyogianya pemerintah menetapkan air limbah sebagai barang strategis dan memberikan pembebasan PPN atas seluruh barang dan jasa terkait dengan pengelolaan air limbah.

Pada tahun ini, pemerintah telah memberikan fasilitas PPN DTP sebesar 10% atas penyerahan mobil listrik. Namun, sanitasi masih belum mendapatkan perhatian dari pemerintah dalam bentuk kebijakan pembebasan PPN atas pengelolaan air limbah.

"Yang lebih pas itu adalah diberikan fasilitas PPN dibebaskan dengan tidak ada kewajiban untuk menerbitkan faktur pajak. Jadi, tidak ada aspek administrasinya," ujar Haula.

Baca Juga: Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Pembangunan IPAL Juga Butuh Fasilitas Pajak

Haula menuturkan pembebasan PPN tidak hanya diberlakukan atas penyerahan jasa terkait dengan pengolahan air limbah saja. Perolehan bahan baku untuk mengolah air limbah menjadi air baku juga perlu diberi fasilitas pembebasan PPN.

Selain itu, ia memandang pemerintah juga perlu memberikan fasilitas pajak terhadap pembangunan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) serta infrastruktur lainnya yang terkait dengan sanitasi dan pengolahan air limbah.

"Pastinya ada pajak masukan karena perlu bahan kimia dan peralatannya. Sudah selayaknya itu dikategorikan sebagai barang strategis yang bisa dibebaskan dari PPN," tutur Haula.

Baca Juga: Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Sebagai informasi, pemerintah saat ini hanya memberikan fasilitas pembebasan PPN atas penyerahan BKP yang bersifat strategis berupa air bersih sebagaimana diatur dalam PP 49/2022. Sementara itu, air limbah masih belum mendapatkan perlakuan yang sama.

Air bersih yang dimaksud adalah air bersih yang belum siap diminum dan yang sudah siap diminum. Tak hanya itu, pembebasan PPN juga diberikan atas biaya sambung, biaya pasang air bersih, dan biaya beban tetap air bersih. (rig)

Baca Juga: Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengolahan air limbah, air limbah domestik, pembebasan PPN, fasilitas pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal