Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sebelum Jatuh Tempo, WP Disarankan Manfaatkan Pemutihan Denda PBB

A+
A-
5
A+
A-
5
Sebelum Jatuh Tempo, WP Disarankan Manfaatkan Pemutihan Denda PBB

Ilustrasi.

SIDOARJO, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur meminta wajib pajak agar memanfaatkan program pemutihan denda pajak bumi dan bangunan (PBB).

Sekretaris BPPD Kabupaten Sidoarjo Sulistyono mengatakan pemkab mengadakan program pemutihan denda hingga 30 September 2022. Periode pemutihan tersebut juga berbarengan dengan jatuh tempo pembayaran PBB.

"Wajib pajak di Kabupaten Sidoarjo, yang merasa mempunyai denda pajak, perlu memanfaatkan kesempatan bagus ini. Ayo, segera manfaatkan karena jatuh temponya juga pada 30 September 2022," katanya, dikutip pada Rabu (3/8/2022).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Sulistyono mengatakan pemkab mengadakan program pemutihan untuk meringankan beban ekonomi wajib pajak. Program ini dapat dinikmati semua wajib pajak yang memiliki tunggakan mulai tahun pajak 2021 ke belakang.

Dengan program pemutihan, wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya saja, sedangkan semua dendanya gratis.

Selain meringankan masyarakat, Sulistyono menyebut program pemutihan dimaksudkan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Pada akhirnya, kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan penerimaan pajak daerah.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Menurutnya, PBB menjadi salah satu jenis pajak andalan karena memiliki kontribusi besar terhadap pendapatan asli daerah (PAD) selain pajak penerangan jalan dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

"Khusus PBB, data per 1 Agustus 2022 sudah terealisasi 56% dari target Rp257 miliar," ujarnya dilansir harianbhirawa.co.id.

Sulistyono menambahkan program pemutihan denda sebetulnya berlaku untuk 9 jenis pajak daerah. Selain PBB, insentif itu berlaku untuk pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak air tanah, dan BPHTB. (sap)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, pemutihan pajak, diskon pajak, PBB, BPHTB, Sidoarjo

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 10:30 WIB
KABUPATEN PEMALANG

Ringankan Ekonomi, Pemkab Beri Pemutihan PBB Hingga September 2024

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 10:15 WIB
VIETNAM

Vietnam Bakal Pangkas Tarif Pajak untuk UMKM, Ini Tujuannya

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya