Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sedan Honda Sitaan Pajak Dilelang Mulai Rp70 Juta

A+
A-
0
A+
A-
0
Sedan Honda Sitaan Pajak Dilelang Mulai Rp70 Juta

Mobil Honda City tahun produksi 2013. (foto: lelang.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Unit vertikal Ditjen Pajak (DJP) di wilayah DKI Jakarta melelang satu unit mobil hasil sitaan pajak.

KPP Madya Jakarta Pusat melelang satu unit mobil Honda City tahun produksi 2013. Mobil sitaan pajak itu mulai dilego pada angka Rp70 juta. Adapun jaminan yang wajib disetor calon peserta lelang sejumlah Rp14 juta.

"Lelang dilaksanakan dengan penawaran tanpa kehadiran peserta lelang (e-Auction) dengan cara tertutup (closed bidding) yang bisa diakses pada alamat domain https://www.lelang.go.id/," jelas KPP Madya Jakarta Pusat, dikutip pada Jumat (6/8/2021).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Bagi yang berminat, peserta lelang dapat menyampaikan penawaran secara daring hingga batas akhir pada 19 Agustus 2021 pukul 10.59 WIB. Calon pembeli juga dapat melihat langsung objek lelang di KPP Madya Jakarta Pusat.

Jadwal calon pembeli melihat objek lelang secara langsung pada 13 Agustus dan 16 Agustus 2021 mulai pukul 09.00 hingga 15.00 WIB. Sebelum datang, calon pembeli harus menghubungi petugas KPP pada saluran telepon (021) 3442711, 3442776, ext. 17021.

"Pemenang lelang diwajibkan melihat, mengetahui, dan menyetujui aspek legal dari objek yang dilelang sesuai dengan ketentuan dan kondisi apa adanya," ujarnya.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

KPP menyebutkan mobil sitaan pajak memiliki kelengkapan dokumen seperti BPKB dan STNK. Untuk detail lebih lanjut calon pembeli bisa menghubungi KPP dan juga call center DJKN pada nomor 021-500991 pada hari dan jam kerja.

"BPKB dan STNK dikuasai oleh penjual/KPP Madya Jakarta Pusat," sebut keterangan di laman lelang.go.id. (rig)

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : lelang kendaraan bermotor, kantor pelayanan pajak, penyitaan pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya