Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sederet BUMN yang Dapat Tambahan Modal dari Negara pada Akhir Tahun

A+
A-
0
A+
A-
0
Sederet BUMN yang Dapat Tambahan Modal dari Negara pada Akhir Tahun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo telah menerbitkan peraturan pemerintah (PP) yang menjadi payung hukum pencairan tambahan penyertaan modal negara (PMN) 2022.

Melalui PP 47/2022, pemerintah memberikan tambahan PMN ke dalam saham PT Hutama Karya. Tambahan PMN tersebut diberikan karena menyangkut penugasan untuk membangun Jalan Tol Trans Sumatera.

"Untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha ... PT Hutama Karya dalam melanjutkan pelaksanaan penugasan percepatan pembangunan jalan tol di Sumatera, perlu melakukan penambahan PMN," bunyi pertimbangan PP 47/2022, dikutip pada Jumat (9/12/2022).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

PP 47/2022 menyebut nilai tambahan PMN kepada PT Hutama Karya pada tahun ini senilai Rp23,85 triliun. Penambahan PMN bersumber dari APBN 2022.

Kemudian, PP 48/2022 mengatur penambahan PMN kepada PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Tambahan PMN diberikan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PT BTN guna mendukung pencapaian target pemerintah di bidang perumahan.

Tambahan PMN yang diberikan senilai Rp2,48 triliun dan bersumber dari APBN 2022. Besarnya nilai tambahan PMN ditetapkan oleh menteri keuangan berdasarkan hasil pelaksanaan penerbitan saham baru yang disampaikan oleh menteri BUMN.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Kemudian, PP 43/2022 mengatur pemberian tambahan PMN untuk PT Garuda Indonesia Tbk. PMN diberikan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha dalam rangka melaksanakan program restrukturisasi untuk penyelamatan Garuda.

Tambahan PMN yang diberikan senilai Rp7,5 triliun dan berasal dari APBN 2022. Besaran nilai tambahan PMN ditetapkan oleh menteri keuangan berdasarkan hasil pelaksanaan penerbitan saham baru yang disampaikan oleh menteri BUMN.

Selanjutnya, PP 46/2022 mengatur PMN untuk pendirian Holding Industri Pertambangan (HIP). HIP dibentuk untuk mengembangkan ekosistem bisnis dan industri pertambangan yang lebih optimal dan efisien, serta melanjutkan kebijakan pemerintah dalam holding pertambangan.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Dalam pendirian HIP, negara melakukan penyertaan modal ke dalam modal saham persero yang berasal dari pengalihan saham milik negara pada PT Aneka Tambang Tbk senilai Rp15,61 miliar, PT Timah Tbk Rp4,84 miliar, PT Bukit Asam Tbk Rp7,49 miliar, PT Indonesia Asahan Aluminium atau Inalum Rp13,08 juta, dan PT Freeport 21.300 saham.

"Dengan didirikannya persero sebagai perusahaan holding di bidang pertambangan, semua hak, kewajiban, serta kekayaan perusahaan perseroan (persero) PT Indonesia Asahan Aluminium sebagai fungsi strategis perusahaan holding pertambangan dialihkan kepada persero," bunyi Pasal 7 PP 46/2022.

Sebelumnya, pemerintah juga telah menerbitkan PP 45/2022 mengenai pengurangan PMN pada PT Inalum senilai Rp48,74 triliun. Pengurangan PMN dilakukan karena pemerintah telah membentuk holding pertambangan sehingga PMN-nya kini dialihkan pada Holding Industri Pertambangan. (rig)

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penyertaan modal negara, BUMN, APBN 2022, hutama karya, garuda indonesia, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya