Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sederet Fasilitas yang Diberikan DJBC bagi Para Delegasi KTT Asean

A+
A-
0
A+
A-
0
Sederet Fasilitas yang Diberikan DJBC bagi Para Delegasi KTT Asean

Ilustrasi. Sebuah mobil listrik khusus delegasi melaju di samping mural bertema KTT ke-43 ASEAN 2023 di kawasan Senayan, Jakarta, Sabtu (2/9/2023). ANTARA FOTO/Media Center KTT ASEAN 2023/Dhoni Setiawan/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah memberikan berbagai layanan untuk mendukung penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Asean di Jakarta pada 5-7 September 2023.

Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta menyatakan Bandara Soekarno-Hatta menjadi pusat kedatangan para tamu delegasi dari berbagai negara. DJBC pun menerjunkan 175 petugas di terminal kargo dan terminal penumpang internasional untuk melayani delegasi.

"Sejak awal rangkaian kegiatan Asean Indonesia 2023 berlangsung, Bea Cukai Soekarno-Hatta telah memberikan hospitality berupa fasilitas pembebasan dan impor sementara," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bcsoetta, dikutip pada Rabu (6/9/2023).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Bea Cukai Soekarno-Hatta menyebut fasilitas pembebasan dan impor sementara diberikan atas barang bawaan penumpang para delegasi dari berbagai negara serta barang yang dikirim melalui kargo untuk menunjang kegiatan tersebut.

Selain itu, para delegasi juga diberikan fasilitas jalur khusus atau fast track di terminal kedatangan internasional dan bantuan pengisian customs declaration secara elektronik atau e-CD.

Customs Declaration Elektronik

Layanan e-CD telah diterapkan secara penuh di Bandara Soekarno Hatta untuk mempermudah proses pelaporan barang bawaan penumpang.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

PMK 203/2017 mengatur penumpang yang tiba di Indonesia melalui bandara internasional wajib menyampaikan barang bawaannya secara tertulis. Meski demikian, tidak otomatis barang bawaan penumpang akan dikenakan bea masuk atau pajak dalam rangka impor.

Berdasarkan PMK itu, setiap penumpang dari luar negeri yang memasuki Indonesia mendapatkan fasilitas pembebasan atas barang bawaan pribadi sebesar US$500 per orang per kedatangan. Atas kelebihannya akan dikenakan bea masuk berdasarkan tarif umum.

Penggunaan e-CD memiliki beragam kelebihan dibandingkan pengisian formulir secara manual. Bagi pengguna layanan, e-CD dinilai lebih praktis, cepat, dan fleksibel karena dapat diakses di mana saja dan kapan saja melalui gawai bahkan sejak H-2 kedatangan.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Bagi petugas Bea Cukai, layanan e-CD membuat proses pengawasan barang bawaan penumpang lebih efektif dan efisien. Layanan e-CD juga dapat meningkatkan ketertiban administrasi karena data telah terintegrasi dan terstandardisasi secara nasional. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DJBC, fasilitas fiskal, bea masuk, pembebasan bea masuk, impor sementara, KTT Asean 2023, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 06 Juli 2024 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kadin Minta Pemerintah Kaji Seluruh HS Code Sebelum Naikkan Bea Masuk

Sabtu, 06 Juli 2024 | 10:00 WIB
FILIPINA

Pengesahan RUU PPN PMSE Jadi Prioritas Parlemen Filipina

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?