Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sederet Negara yang Implementasikan Pajak atas Kekayaan

A+
A-
4
A+
A-
4
Sederet Negara yang Implementasikan Pajak atas Kekayaan

Ilustrasi.

KETIMPANGAN ekonomi telah menjadi persoalan umum bagi banyak negara. Selain karena tidak meratanya akses modal dan pendidikan, ketimpangan ekonomi juga dikarenakan adanya ketimpangan kepemilikan kekayaan (World Bank, 2018).

Ketimpangan ini terjadi karena akumulasi kekayaan yang dimiliki oleh kelompok kaya umumnya disalurkan dalam satu garis keturunannya saja. Hal ini membuat kepemilikan harta kekayaan pun cenderung terkonsentrasi pada kelas atas.

Untuk itu, pemerintah di banyak negara mencoba ‘intervensi’ untuk mengatasi persoalan ketimpangan ekonomi ini, salah satunya melalui instrumen pajak atas kekayaan (wealth tax). Secara umum, pajak kekayaan merupakan pajak yang dikenakan atas kepemilikan suatu kekayaan.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Menurut IMF (2013), pendekatan dalam menentukan objek pajak kekayaan terbagi menjadi tiga, yaitu berdasarkan nilai harta tersebut (asset base), transfer kekayaan (asset transfer) dan kenaikan nilai suatu aset (capital gains).

Sementara itu, OECD mengklasifikasikan pajak kekayaan sebagai bagian dari pajak atas kepemilikan harta (property tax) dalam heading 4000 yang tertuang dalam laporan Revenue Statistics 1965-2019 (PDF).

Secara garis besar, terdapat 6 sub-heading atau jenis pajak yang masuk klasifikasi pajak atas kepemilikan harta, yaitu pajak berulang pajak berulang untuk kepemilikan harta tidak bergerak; pajak berulang atas kekayaan bersih; serta estate tax, pajak warisan dan pajak hibah.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Lalu, pajak atas transaksi keuangan dan modal dari penggunaan harta; pajak tidak berulang lainnya untuk kepemilikan harta; dan pajak berulang lainnya untuk kepemilikan harta. Simak “Taksonomi Pajak atas Kekayaan”.

Lantas, bagaimana penerapan pajak atas kekayaan pada beberapa negara. Berikut daftar negara di Eropa yang menerapkan pajak atas kekayaan berdasarkan Laporan Tax Foundation bertajuk Wealth Taxes in Europe yang diterbitkan pada 2020.

1. Norwegia
Negara ini memungut pajak kekayaan bersih (net wealth tax) dengan tarif 0,85% (tarif 0,15% berlaku di tingkat nasional, ditambah 0,7% di tingkat kotamadya). Pungutan berlaku atas kekayaan individu yang melebihi NOK1,5 juta atau setara dengan Rp2,5 miliar.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Pajak kekayaan di Norwegia diperkenalkan sejak 1892. Namun, berdasarkan kebijakan penanganan Covid-19, pemilik bisnis perorangan dan pemegang saham yang mendapati adanya kerugian pada 2020 berhak atas penangguhan pembayaran pajak kekayaan selama satu tahun.

2. Spanyol
Negara ini memberlakukan pajak kekayaan bersih dengan tarif progresif 0,2—3,75% untuk nilai kekayaan di atas EUR700.000 atau setara dengan Rp12 miliar. Daerah otonom diberikan kewenangan untuk menetapkan tarif pajak kekayaan beserta insentifnya. Misal, Madrid memberikan keringanan pajak kekayaan sebesar 100%.

3. Swiss
Pajak kekayaan bersih di Swiss pertama kali diterapkan pada 1840. Pemerintah memungut pajak kekayaan bersih di tingkat kanton dengan tarif dan insentif yang bervariasi. Pajak kekayaan berlaku atas aset penduduk Swiss di seluruh dunia, kecuali real estat dan bentuk usaha tetap yang berlokasi di luar negeri.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

4. Prancis
Prancis menghapus pajak kekayaan bersih pada 2018 dan menggantinya dengan pajak kekayaan berdasarkan nilai aset properti atau real estate. Pajak berlaku terhadap residen pajak Prancis dengan aset properti di seluruh dunia senilai lebih dari €1,3 juta juta atau Rp22,3 miliar.

Untuk non-residen pajak Prancis, dikenakan pajak kekayaan apabila aset real estat bersihnya yang berlokasi di Prancis mencapai atau lebih dari €1,3 juta. Adapun tarif yang berlaku mulai dari 0,5% sampai dengan 1,5%.

5. Italia
Pemerintah Italia memungut pajak kekayaan atas aset keuangan dan properti. Pajak kekayaan atas aset keuangan dikenakan dengan tarif 0,2%. Sementara itu, pajak kekayaan atas aset properti dikenakan dengan tarif sebesar 0,76%.

Baca Juga: PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Selain kelima negara tersebut, terdapat negara lain yang juga menerapkan pajak kekayaan. Misal. Kolombia yang mengenakan pajak kekayaan dengan tarif 1% atas aset bersih senilai lebih dari COP5 miliar atau setara Rp19,3 miliar (Tax Foundation, 2021).

Argentina juga mengenakan pajak kekayaan pada 2020. Pajak kekayaan ini menyasar jutawan dengan aset senilai lebih dari ARS200juta atau Rp30,4 miliar. Tarif pajak ditetapkan secara progresif hingga 3,5% untuk kekayaan di Argentina dan hingga 5,25% untuk kekayaan di luar negeri. (rig)

Baca Juga: Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ketimpangan ekonomi, IMF, OECD, pajak kekayaan, kebijakan pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya