Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Segera Manfaatkan! Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku Hari Ini

A+
A-
16
A+
A-
16
Segera Manfaatkan! Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku Hari Ini

Ilustrasi.

PALEMBANG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Agustus 2022.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumsel Neng Muhaiba mengatakan program pemutihan diberikan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat. Selain itu, program ini juga diharapkan mampu mendukung pemulihan ekonomi daerah.

"Masyarakat cukup membayar pokoknya saja, akan tetapi dikecualikan untuk PKB dan BBNKB penyerahan pertama [kendaraan baru]," katanya, dikutip Senin (1/8/2022).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Neng mengatakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor diatur dalam Pergub 18/2022 yang diterbitkan Gubernur Sumsel Herman Deru. Kebijakan ini berlaku selama 5 bulan, mulai 1 Agustus hingga 31 Desember 2022.

Insentif yang diberikan meliputi penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Dia menjelaskan penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor berlaku bagi semua wajib pajak yang memiliki tunggakan pada tahun-tahun sebelumnya. Sementara untuk pembebasan BBNKB, berlaku untuk penyerahan kedua dan seterusnya serta kendaraan mutasi, termasuk yang berasal dari luar Provinsi Sumsel.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

"Penghapusan sanksi administrasi berlaku bagi pembayaran PKB tahunan dan tunggakan, ganti pemilik, dan bagi kendaraan mutasi baik dalam provinsi maupun luar provinsi Sumsel," ujarnya dilansir infosumsel.id.

Selain penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan pembebasan BBNKB, PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan juga turut berpartisipasi dalam program pemutihan melalui pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) bagi pemilik kendaraan yang menunggak.

Sejak pandemi pada 2020, Pemprov Sumsel rutin mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Pada tahun lalu, program ini digelar pada 1 Oktober-31 Desember 2021 untuk meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah pandemi Covid-19 dan meningkatkan kepatuhan pajak. (sap)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, pemutihan pajak, diskon pajak, BBNKB, PKB, Palembang, Sumsel

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN MAGELANG

PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

Senin, 01 Juli 2024 | 10:30 WIB
KABUPATEN PEMALANG

Ringankan Ekonomi, Pemkab Beri Pemutihan PBB Hingga September 2024

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 10:15 WIB
VIETNAM

Vietnam Bakal Pangkas Tarif Pajak untuk UMKM, Ini Tujuannya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya