Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sehatkan APBN, Pemerintah Laos Kembalikan Tarif PPN Menjadi 10 Persen

A+
A-
1
A+
A-
1
Sehatkan APBN, Pemerintah Laos Kembalikan Tarif PPN Menjadi 10 Persen

Ilustrasi. 

VIENTIANE, DDTCNews - Pemerintah Laos kini telah mengembalikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 7% menjadi 10%.

Kementerian Keuangan menyatakan pengenaan tarif PPN sebesar 10% diperlukan untuk meningkatkan pendapatan negara. Keputusan ini juga telah ditandatangani oleh Presiden Thongloun Sisoulith pada 19 Maret 2024.

"Terdapat beberapa faktor yang menjadi pertimbangan untuk kenaikan tarif PPN, termasuk fakta tarif PPN saat ini tidak seefektif yang diperkirakan dalam menstimulasi perekonomian," bunyi keterangan Kemenkeu, dikutip pada Rabu (20/3/2024).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Kemenkeu menyatakan tarif PPN diturunkan menjadi 7% sejak 1 Januari 2022. Keputusan ini diambil untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang mengalami perlambatan setelah pandemi Covid-19.

Selain itu, pemangkasan tarif PPN juga diharapkan mampu menarik dunia usaha mendaftar sebagai pengusaha kena pajak (PKP).

Setelah 2 tahun berjalan, banyak pihak merekomendasikan pemerintah untuk mengembalikan tarif PPN di level 10%. Pengenaan tarif PPN 10% dinilai efektif meningkatkan penerimaan negara untuk pembangunan sosial-ekonomi.

Baca Juga: Anggota Parlemen Ini Usulkan Minuman Berpemanis Kena Cukai 20 Persen

Kemenkeu pun melakukan kajian mengenai dampak penerapan tarif PPN sebesar 7%. Hasilnya, kebijakan ini ternyata tidak terlalu manjur mendorong konsumsi masyarakat.

Kemudian, jumlah usaha yang terdaftar sebagai PKP berdasarkan UU PPN juga lebih rendah dari perkiraan. Dengan berbagai pertimbanganini, pemerintah akhirnya memutuskan mengerek tarif PPN demi mengurangi defisit APBN dan menstabilkan nilai tukar.

Selain menaikkan tarif PPN, Kemenkeu menyebut pemerintah juga mempertimbangkan langkah lain untuk memperbaiki sistem perpajakan. Langkah-langkah ini termasuk mempercepat pengembangan mekanisme restitusi pajak sebagai pengganti fasilitas pembebasan pajak.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Dilansir vietnamplus.vn, mekanisme restitusi pajak yang cepat juga akan menguntungkan bagi dunia usaha. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, tarif pajak, tarif PPN, inflasi, Laos

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN KUDUS

Ada Opsen, Pemkab Kudus Terbitkan Aturan Tarif Pajak Daerah Terbaru

Selasa, 25 Juni 2024 | 08:42 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Soal Pajak, Tim Prabowo-Gibran Dalami Rencana Tarif PPN 12%

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?