Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sektor Bisnis Ini Diklaim Rugikan Indonesia

A+
A-
0
A+
A-
0
Sektor Bisnis Ini Diklaim Rugikan Indonesia

JAKARTA, DDTCNews – Maraknya kegiatan usaha yang memanfaatkan kemajuan teknologi dan informasi dinilai telah mengurangi potensi penerimaan negara lantaran hingga saat ini pemerintah belum mengatur pengenaan pajak atas ekonomi digital.

Manajer Umum Divisi Pajak PT Telkomsel Nova Triana Tarigan mengatakan saat ini pajak atas kegiatan ekonomi digital masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah khususnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

“Pemerintah perlu hati-hati dalam menetapkan peraturan pajak tentang ekonomi digital agar para pelaku usaha tidak merasa terhambat dalam menjalankan bisnisnya,” ungkapnya dalam International Tax Conference 2016 yang digelar Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) di Jakarta, Kamis (15/9).

Baca Juga: DJP Kumpulkan Rp3,25 Triliun dari Pemungut PPN PMSE Hingga Mei 2024

Belum adanya ketentuan yang mengatur pemajakan ekonomi digital membuatnya rentan dengan praktik penghindaran pajak berupa penggerusan basis pajak dan pengalihan laba, yang saat ini disebut dengan istilah base erosion and profit shifting (BEPS).

Seperti diketahui saat ini BEPS tengah menjadi isu global sekaligus persoalan negara-negara di dunia. Melalui BEPS Action yang digagas negara-negara G-20 bersama dengan OECD, sektor ekonomi digital ditempatkan ke dalam BEPS Action yang pertama.

BEPS Action 1 ini menawarkan beberapa rekomendasi yang bisa diterapkan oleh negara-negara untuk menangkal penghindaran pajak dalam kegiatan ekonomi digital.

Baca Juga: SAK EP Bakal Gantikan SAK ETAP, Tak Boleh ‘Turun Kelas’ pakai SAK EMKM

Sementara itu, Seksi Penanganan Sengketa Pajak Internasional DJP yang diwakili oleh Abdullah Azis mengatakan Indonesia tidak harus mengikuti semua rekomendasi dalam BEPS Action 1. Menurutnya ada banyak cara yang bisa dilakukan pemerintah Indonesia untuk mengatasi persoalan tersebut.

"Indonesia bisa melakukan benchmarking dengan negara-negara lain untuk menghasilkan suatu kesepakatan yang bisa menjadi win-win solution," pungkasnya.

Baca Juga: Transaksi e-Commerce Diprediksi Tembus Rp 1.730 Triliun pada 2025

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ekonomi digital, ikatan akuntan indonesia, beps action

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 21 Maret 2023 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Masyarakat Makin Melek Digital, QRIS Sudah Dipakai 22,5 Juta Pedagang

Selasa, 07 Maret 2023 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Perkuat Sektor Keuangan Asean, Wamenkeu Beberkan 3 Prioritas Strategis

Jum'at, 03 Maret 2023 | 14:37 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Jumlah Pemungut PPN Digital Berkurang Satu, DJP Jelaskan Sebabnya

Senin, 20 Februari 2023 | 11:44 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pilar 1 Beri Kepastian Hukum atas Pemajakan Sektor Ekonomi Digital

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya