Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Selama Ramadan, Pertumbuhan Uang Beredar Justru Melambat

A+
A-
0
A+
A-
0
Selama Ramadan, Pertumbuhan Uang Beredar Justru Melambat

Warga menukarkan uang baru di Alun-alun Rangkasbitung, Lebak, Banten, Senin (17/4/2023). Bank Indonesia Perwakilan Banten menyiapkan uang tunai sebesar Rp3,6 triliun untuk layanan kebutuhan penukaran uang pecahan di 14 titik lokasi di Banten selama periode Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Likuiditas perekonomian atau uang beredar dalam arti luas (M2) mengalami perlambatan pertumbuhan pada Maret 2023 bertepatan dengan Bulan Ramadan.

Posisi M2 pada Maret 2023 tercatat senilai Rp8.293 triliun atau tumbuh 6,2% (year on year/yoy). Angka ini lebih rendah dari pertumbuhan uang beredar pada Februari 2023 sebesar 7,9% (yoy).

"Kondisi ini utamanya didorong oleh pertumbuhan uang beredar dalam arti sempit (M1) dan uang kuasi," ujar Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono dalam keterangan resmi, Kamis (27/4/2023).

Baca Juga: Vietnam Bakal Bebaskan Keuntungan Bunga Green Bond dari Pungutan Pajak

Pada Maret 2023, M1 mengalami pertumbuhan 4,8% (yoy), melambat jika dibandingkan pada Februari 2023 yang tumbuh 6,6%. Selain itu, giro rupiah juga mengalami perlambatan dari 13,6% pada Februari menjadi 7,8% pada Maret 2023.

Kemudian, dana float uang elektronik pada Maret 2023 tercatat sejumlah Rp10,7 triliun, terkontraksi 4,5% (yoy). Sementara itu, tabungan rupiah yang dapat ditarik sewaktu-waktu tercatat Rp2.153,3 triliun pada posisi laporan, tumbuh 2,7% (yoy).

Komponen uang kartal yang beredar di masyarakat pada Maret 2023 tercatat Rp832,9 triliun, tumbuh 5,1% (yoy). Sementara uang kuasi tercatat Rp3,708,3 triliun, tumbuh 8,08% (yoy) pada Maret 2023.

Baca Juga: Dorong Penempatan DHE SDA dengan Insentif Pajak, Begini Realisasinya

"Berdasarkan faktor yang memengaruhi, perkembangan M2 pada Maret 2023 terutama dipengaruhi oleh perkembangan penyaluran kredit dan tagihan bersih kepada pemerintah pusat," kata Erwin.

Bank Indonesia juga mencatat penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) pada Maret 2023 sejumlah Rp7.759,3 triliun atau tumbuh 7,2% (yoy). Angka ini sedikit melambat dari pertumbuhan pada Februari 2023, yakni 9,1% (yoy).

Dikutip dari laman resmi Bank Indonesia, uang beredar adalah kewajiban sistem moneter (Bank Sentral, Bank Umum, dan Bank Perkreditan Rakyat/BPR) terhadap sektor swasta domestik (tidak termasuk pemerintah pusat dan bukan penduduk).

Baca Juga: BI Kembali Pertahankan Suku Bunga Acuan sebesar 6,25 Persen

Kewajiban yang menjadi komponen uang beredar terdiri dari uang kartal yang dipegang masyarakat (di luar Bank Umum dan BPR), uang giral, uang kuasi yang dimiliki oleh sektor swasta domestik, dan surat berharga selain saham yang diterbitkan oleh sistem moneter yang dimiliki sektor swasta domestik dengan sisa jangka waktu sampai dengan satu tahun.

Uang beredar dapat didefinisikan dalam arti sempit (M1) dan dalam arti luas (M2). M1 meliputi uang kartal yang dipegang masyarakat dan uang giral (giro berdenominasi Rupiah).

Sementara itu, M2 meliputi M1, uang kuasi (mencakup tabungan, simpanan berjangka dalam rupiah dan valas, serta giro dalam valuta asing), dan surat berharga yang diterbitkan oleh sistem moneter yang dimiliki sektor swasta domestik dengan sisa jangka waktu sampai dengan satu tahun. (sap)

Baca Juga: Coretax DJP, Ini Isi Kolom Debit dan Kredit di Portal Wajib Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : uang beredar, valas, Bank Indonesia, moneter, simpanan, kredit

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Senin, 22 April 2024 | 10:45 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Dapat Kredit dari Bank dengan Jaminan Aset? Dilaporkan di SPT Tahunan

Minggu, 21 April 2024 | 16:30 WIB
SE-2/PJ/2024

WP Harus Setor PPh atas Diskonto Surat Berharga BI secara Mandiri

Minggu, 21 April 2024 | 15:00 WIB
SE-2/PJ/2024

DJP Terbitkan Juknis Pemotongan PPh atas Diskonto Surat Berharga BI

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya