Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

WP Harus Setor PPh atas Diskonto Surat Berharga BI secara Mandiri

A+
A-
7
A+
A-
7
WP Harus Setor PPh atas Diskonto Surat Berharga BI secara Mandiri

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak diharuskan untuk menyetorkan sendiri pajak penghasilan (PPh) yang terutang atas diskonto SBI, SBIS, SRBI, SVBI, ataupun SUVBI.

Kewajiban tersebut berlaku apabila wajib pajak menerima diskonto SBI, SBIS, SRBI, SVBI, ataupun SUVBI pada 15 September 2023 sampai dengan sebelum berlakunya Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-2/PJ/2024.

"Atas diskonto SBI…yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan sejak tanggal 15 September 2023 hingga sebelum berlakunya SE dirjen ini, dikenai PPh yang bersifat final…dengan mekanisme pelunasan PPh terutang yang dilakukan dengan cara penyetoran sendiri oleh penerima penghasilan," bunyi SE-2/PJ/2024, dikutip pada Minggu (21/4/2024).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

PPh final yang dimaksud ialah PPh final sebesar 20% bagi wajib pajak dalam negeri dan BUT. Dalam hal diskonto diterima oleh wajib pajak luar negeri, tarif PPh final yang berlaku sebesar 20% atau berdasarkan ketentuan dalam P3B.

Penyetoran sendiri oleh penerima penghasilan dilakukan menggunakan surat setoran pajak (SSP) menggunakan kode akun pajak (KAP) 411128 dan kode jenis setoran (KJS) 430.

PPh atas diskonto harus disetorkan paling lambat pada akhir bukan berikutnya sejak berlakunya SE-2/PJ/2024.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

SE-2/PJ/2024 telah ditetapkan pada 15 Maret 2024 dan berlaku sejak tanggal tersebut. Artinya, PPh atas diskonto SBI, SBIS, SRBI, SVBI, ataupun SUVBI harus disetorkan paling lambat pada akhir bulan ini.

Penerima penghasilan berupa diskonto yang sudah menyetorkan PPh dan mendapatkan NTPN dianggap sudah menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi sesuai dengan tanggal NTPN yang tercantum di SSP.

Sebagai informasi, SE-2/PJ/2024 diterbitkan untuk menegaskan tata cara pemotongan PPh atas SRBI, SVBI, dan SUVBI. Melalui SE-2/PJ/2024 ditegaskan bahwa SRBI, SVBI, dan SUVBI memiliki karakteristik yang sama dengan SBI. Dengan demikian, perlakuan pajak atas instrumen-instrumen tersebut adalah sama. (rig)

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : se-2/pj/2024, surat berharga, diskonto, bank indonesia, pemotongan pajak, pajak penghasilan, DJP, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Pegawai Kena Pajak Penghasilan, Bagaimana Cara Cek Bukti Potongnya?

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sempurnakan Probis Pajak, Kemenkeu Siap Tindak Lanjuti Temuan BPK

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama