Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJP Terbitkan Juknis Pemotongan PPh atas Diskonto Surat Berharga BI

A+
A-
4
A+
A-
4
DJP Terbitkan Juknis Pemotongan PPh atas Diskonto Surat Berharga BI

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan petunjuk teknis mengenai pemotongan pajak penghasilan (PPh) atas diskonto surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia (BI) dalam rangka operasi moneter.

Melalui Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-2/PJ/2024, DJP menegaskan instrumen-instrumen sekuritas rupiah Bank Indonesia (SRBI), sekuritas valutas asing Bank Indonesia (SVBI), dan sukuk valuta asing Bank Indonesia (SUVBI) memiliki karakteristik yang sama dengan sertifikasi Bank Indonesia (SBI) sehingga perlakuan pajaknya atas diskonto dari instrumen-instrumen tersebut sama.

"Termasuk dalam ruang lingkup diskonto SBI ... yaitu diskonto surat berharga yang memiliki karakteristik yang sama dengan SBI ... baik yang diterbitkan secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah, antara lain diskonto atas SBIS, SRBI, SVBI, dan SUVBI," bunyi SE-2/PJ/2024, dikutip pada Minggu (21/4/2024).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Melalui SE-2/PJ/2024, DJP menegaskan diskonto SBI, SBIS, SRBI, SVBI, dan SUVBI sama-sama dikenai PPh final sebesar 20%. Dalam hal diskonto diterima oleh wajib pajak luar negeri, tarif yang berlaku adalah sebesar 20% atau tarif berdasarkan P3B.

PPh final dipotong oleh beberapa pihak pemotong yakni BI yang menerbitkan SBI, bank, atau dana pensiun yang pendiriannya disahkan oleh menkeu dan mendapatkan izin dari OJK.

Pemotong pajak wajib membuat bukti potong/pungut unifikasi dan memberikannya kepada penerima penghasilan, menyetorkan PPh ke kas negara, dan melaporkan pemotongan PPh dalam SPT Masa PPh Unifikasi.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Pemotongan PPh final tidak dilakukan atas diskonto SBI yang diterima oleh orang pribadi yang penghasilannya tidak melebihi PTKP, diskonto yang nilainya tidak lebih dari Rp7,5 juta, diskonto yang diterima bank Indonesia, serta diskonto yang diterima oleh dana pensiun yang pendiriannya disahkan menkeu dan mendapatkan izin OJK.

SE-2/PJ/2024 ditetapkan pada 15 Maret 2024 dan berlaku sejak tanggal tersebut. (rig)

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : se-2/pj/2024, surat berharga, diskonto, bank indonesia, pemotongan pajak, pajak penghasilan, DJP, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Pegawai Kena Pajak Penghasilan, Bagaimana Cara Cek Bukti Potongnya?

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sempurnakan Probis Pajak, Kemenkeu Siap Tindak Lanjuti Temuan BPK

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama