Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Selaraskan Pembangunan Pusat dan Daerah, Bappenas Bikin Panduan Teknis

A+
A-
0
A+
A-
0
Selaraskan Pembangunan Pusat dan Daerah, Bappenas Bikin Panduan Teknis

Ilustrasi. Dua alat berat digunakan untuk menyelesaikan pembangunan jalur ganda Kereta Api (KA) Bogor-Sukabumi di Kelurahan Empang, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (22/2/2021). Pembangunan jalur ganda KA Bogor-Sukabumi yang merupakan salah satu proyek strategis nasional tersebut untuk ruas jalur Paledang-Cicurug telah mencapai 70 persen dan diperkirakan selesai tahun ini. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Dalam Negeri dan Bappenas akan mulai menyusun pedoman perencanaan pembangunan sebagai salah satu upaya untuk menyelaraskan program pembangunan antara pemerintah pusat dan daerah.

Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan pemerintah akan menggelar rapat koordinasi teknis perencanaan pembangunan (Rakortekrenbang). Rapat tersebut akan menjadi ajang koordinasi antara Bappenas dan Kemendagri dalam menyelaraskan pembangunan pusat dan daerah.

"Rakortekrenbang ini menjadi salah satu simpul dalam rangka untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022," katanya dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (26/2/2021).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Suharso menjelaskan sinergi perencanaan pusat-daerah dalam melakukan pembangunan tersebut merupakan salah satu amanat dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2025.

Forum koordinasi teknis akan menjadi sarana melakukan sinkronisasi dan harmonisasi perencanaan pembangunan pusat-daerah untuk mencapai target pembangunan nasional. Hal tersebut juga menjadi amanat dari UU No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.

Selain itu, lanjut Suharso, koordinasi juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas belanja pemerintah. Menurutnya, belanja makin berkualitas karena selarasnya anggaran pemerintah pusat dengan provinsi dan kabupaten/kota dalam melakukan pembangunan.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

"Kualitas belanja yang bagus itu, antara lain sinkronnya anggaran yang tersedia di tingkat nasional melalui APBN (dengan) di tingkat provinsi dan kabupaten," tuturnya.

Suharso memberikan contoh pola pembangunan yang selaras antara pusat dan daerah tersebut di antaranya seperti dalam hal pembangunan infrastruktur waduk untuk penyediaan kebutuhan air bersih atau pertanian.

Dia menjelaskan pemerintah pusat melalui APBN menyediakan pagu anggaran untuk pembangunan waduk dengan saluran irigasi primer. Lalu, pagu anggaran daerah dialokasikan untuk pembangunan saluran irigasi sekunder dan tersier.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

"Jadi kalau membangun itu sudah satu set. Jadi pemerintah pusat sudah membangun untuk waduknya sampai dengan irigasi primernya. Kemudian tanggung jawab berikutnya, tanggung jawab provinsi dan kabupaten/kota," ujar Suharso. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bappenas, kemendagri, pembangunan, pemda, pemerintah pusat, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?