Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Selebgram dan Youtuber Jadi Incaran Ditjen Pajak

A+
A-
2
A+
A-
2
Selebgram dan Youtuber Jadi Incaran Ditjen Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Influencer seperti selebgram dan youtuber yang bermunculan menjadi bagian dari kegiatan pemasaran suatu produk barang dan jasa. Alhasil, ada potensi pajak dari aktivitas influencer. Topik ini menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Kamis (17/1/2019).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama memaparkan pada 2017, baru tercatat ada 51 selebgram dan youtuber yang sudah membayar dan melaporkan pajak penghasilannya.

“Itu yang terpantau kami, mungkin ada juga yang tidak tercatat,” ujarnya.

Baca Juga: Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Dari 51 orang tersebut, DJP menerima setoran pajak penghasilan senilai Rp2,7 miliar. Meskipun masih belum memiliki data pasti potensi pajak dari seluruh influencer yang ada di media sosial, DJP melihat performa 2017 menunjukkan sudah adanya kesadaran terkait pajak dari masyarakat.

Dalam acara ‘Economic Challenges’ awal pekan ini, Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan influencermenjadi profesi yang banyak peminat di masa mendatang. Dalam konteks kewajiban pajak, harus ada perlakuan sama bagi influencer dengan pekerja seni atau pebisnis lain.

Selain terkait kewajiban pajak influencer, beberapa media nasional juga masih menyoroti beleid perlakuan perpajakan atas transaksi e-commerce. Selain tetap akan memberlakukan regulasi mulai 1 April 2019, pemerintah akan membuat ketentuan teknis yang akan memberikan pengecualian penyerahan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi pedagang baru yang akan masuk ke platform marketplace.

Baca Juga: Sudah 7 Layanan Resmi Pakai NIK sebagai NPWP, Siap-Siap Bertambah!

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Berlaku Ketentuan Umum

Hestu Yoga Saksama mengatakan sudah adanya selebgram dan youtuber yang membayar pajak penghasilannya pada 2017 menunjukkan tumbuhnya kesadaran dari masyarakat. Ketentuan umum pajak tetap berlaku meskipun pemerintah belum mengeluarkan regulasi khusus terkait perlakuan pajak bagi influencer.

“Pada intinya, walaupun tidak ada aturan khususnya, aturan umum berlaku. Orang punya penghasilan ya wajib bayar. Ini sudah berjalan, sudah ada yang bayar pajak,” katanya.

Baca Juga: Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU
  • Perlu Terobosan Administrasi

Darussalam mengatakan pemajakan terhadap influencer sudah menjadi persoalan yang dibahas di tingkat dunia. Yang menjadi pembahasan bukan terkait pajak yang sama dengan pelaku konvensional, melainkan tentang proses administrasi. Bagaimanapun, munculnya influencer menjadi bagian dari ekonomi digital yang dianggap sebagai new shadow economy.

“Perlu suatu terobosan administrasi bagaimana youtuber ini dijamin atau dipastikan untuk patuh,” tutur Darussalam.

  • Pengecualian Terkait Penyerahan NPWP dan NIK

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut akan ada pengecualian pedagang dengan penghasilan di bawah batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) untuk menyerahkan NPWP dan NIK saat masuk ke platform e-commerce.

Baca Juga: E-Faktur Belum Pakai NPWP 16 Digit, Ini Penjelasan DJP

“Mereka adalah pelaku usaha baru yang pendapatannya pasti di bawah PTKP, sehingga mereka tidak perlu dihalangi dengan kekhawatiran dengan menyerahkan NPWP atau NIK,” ujarnya

  • Pengukuhan PKP Penyedia Platform Marketplace

Terkait dengan kewajiban pengukuhan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) bagi penyedia platform e-commerce,Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Arif Yanuar mengatakan ketentuan ini untuk menciptakan ekosistem perpajakan yang lebih seimbang.

“Selain itu kami juga mendorong penyedia layanan baik yang baru atau yang lama sama-sama terutang PPN,” ujar Arif, sambil menegaskan tidak digunakannya ambang batas pengusaha kecil bukan sebuah hal baru. (Amu)

Baca Juga: Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, berita pajak, pajak selebgram

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 12 Juni 2024 | 08:03 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Banyak AR Bakal Jadi Fungsional, Menkeu Mohon Anggaran Tak Dipangkas

Selasa, 11 Juni 2024 | 09:05 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Perkembangan Coretax DJP, Deployment Direncanakan Akhir 2024

Senin, 10 Juni 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Perluas Basis Pajak, Sri Mulyani Tambah Power KPP Pratama dan Madya

Sabtu, 08 Juni 2024 | 10:45 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Canggih! DJP Bisa Collect Data Transaksi WP secara Seamless

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya