Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Seleksi ASN 2021 Dimulai April, Platform Pendaftaran Daring Disiapkan

A+
A-
3
A+
A-
3
Seleksi ASN 2021 Dimulai April, Platform Pendaftaran Daring Disiapkan

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berencana mengembangkan platform pendaftaran terintegrasi melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) guna mengakomodir rangkaian pendaftaran seluruh seleksi ASN.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menjelaskan pendaftaran daring untuk seleksi ASN yang disediakan dalam portal SSCASN dibagi menjadi tiga platform utama antara lain Sistem Seleksi CPNS (SSCN).

Kemudian, Sistem Seleksi CPNS melalui Pendidikan Kedinasan (SSCN DIKDIN), dan Sistem Seleksi PPPK (SSP3K). Selain itu, sambungnya, pengolahan nilai hasil seleksi tersbeut akan diintegrasikan ke dalam portal.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

“SSCASN akan menyediakan fitur pengolahan hasil seleksi seperti SKD dan SKB. Proses pengolahan nilai yang masuk akan diproses tanpa campur tangan pihak mana pun dengan mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan,” katanya dikutip dari Setkab, Senin (8/3/2021).

Bima menambahkan SSCASN akan diintegrasikan dengan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Dukcapil sebagai data awal pendaftaran. SSCASN juga akan terintegrasi dengan data Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Tak hanya itu, SSCASN tersebut juga akan terintegrasi dengan akreditasi program studi dan akreditasi Universitas dan Lembaga Pendidikan Tinggi, termasuk validasi nomor ijazah yang dikelola oleh Kemristekdikti.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

“Untuk pelamar formasi Tenaga Kesehatan, SSCASN akan terintegrasi dengan data Surat Tanda Registrasi (STR) atas kerja sama BKN dengan Kemenkes,” ujarnya.

Di tengah pandemi Covid-19 ini, Bima menjelaskan BKN masih tetap menyediakan sistem CAT berbasis daring secara keseluruhan yang diikuti dengan penggunaan video conference sebagai sarana dalam pengawasan.

Tak ketinggalan, Bima menyebutkan BKN akan melibatkan sejumlah pihak untuk menghindari adanya kerumunan di lokasi ujian nantinya, termasuk juga untuk pelaksanaan seleksi di titik lokasi luar negeri.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Dia juga meminta penyusunan soal-soal ujian khususnya terkait dengan SKB segera dimutakhirkan, termasuk soal ujian untuk calon PPPK dengan menerapkan tingkat kesulitan soal sesuai standar pada level jabatan maupun antar wilayah.

“Adapun untuk pelaksanaan seleksinya sistem CAT BKN akan memfasilitasi SKD dan SKB bagi CPNS, Sekolah Kedinasan, dan PPPK non-Guru, sedangkan untuk 1 Juta Guru PPPK akan difasilitasi dengan UNBK Kemdikbud,” tuturnya.

Bima memperkirakan pelaksanaan seleksi Sekolah Kedinasan 2021 dimulai April 2021, seleksi PPPK Guru akan dilaksanakan pada Mei 2021, dan seleksi CPNS 2021 dan PPPK (Non-Guru) dilaksanakan pada Mei 2021.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Berdasarkan data Kementerian PANRB, kebutuhan pengadaan calon ASN 2021 mencapai 1 juta formasi untuk guru PPPK yang dapat diisi oleh tenaga honorer yang terdaftar dalam Kemendikbud, guru honorer eks THK-2, dan lulusan PPG yang tidak mengajar.

Lalu, ASN di pemerintah daerah baik provinsi, kabupaten, dan kota jumlah kebutuhan sebanyak 189.000 formasi CPNS dan PPPK untuk mengisi jabatan selain guru. Untuk ASN pemerintah pusat, jumlah kebutuhan mencapai 83.000 formasi CPNS dan PPPK. (rig)

Baca Juga: PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : seleksi ASN 2021, pendaftaran daring, BKN, kementerian pan-rb, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya