Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Semester I/2021, KPK Lakukan Pemulihan Aset Hingga Rp171 Miliar

A+
A-
0
A+
A-
0
Semester I/2021, KPK Lakukan Pemulihan Aset Hingga Rp171 Miliar

Gedung KPK. (foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis kinerja pemulihan aset keuangan negara sepanjang semester I/2021.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pemulihan uang negara melalui asset recovery pada semester I/2021 mencapai Rp171,23 miliar. Kemudian, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan pada semester I/2021 senilai Rp22,27 triliun.

"Penanganan perkara di KPK mengalami kendala akibat pandemi Covid-19. tetapi melalui fungsi penindakan berhasil menyelamatkan uang negara melalui asset recovery," katanya, dikutip pada Rabu (25/8/2021).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Sementara itu, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto memerinci pemulihan aset yang dilakukan antara lain pendapatan uang sitaan hasil korupsi, TPPU, dan uang pengganti yang sudah diputus pengadilan senilai Rp73,72 miliar.

Selanjutnya, komponen pendapatan denda dan penjualan lelang korupsi sejumlah Rp11,84 miliar dan penetapan status penggunaan dan senilai Rp85,67 miliar.

KPK juga melakukan penyelamatan potensi kerugian negara sejumlah Rp22,27 triliun yang terdiri atas penagihan piutang pajak daerah senilai Rp3,8 triliun, penyelamatan aset daerah dengan sertifikasi bidang tanah pemda dengan perkiraan nilai aset mencapai Rp9,5 triliun.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Kemudian, penyelamatan aset daerah dengan dilakukannya pemulihan dan penertiban aset bermasalah senilai Rp1,7 triliun. Penyelamatan aset prasarana, sarana dan utilitas (PSU) atau fasilitas sosial dan fasilitas umum sejumlah Rp7,1 triliun.

Pada saat bersamaan, KPK telah melakukan 77 penyelidikan, 35 penyidikan, dan 53 penuntutan. KPK juga telah melakukan 35 eksekusi pada paruh pertama tahun ini.

"Dari 35 Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tersebut, KPK telah menetapkan 50 orang sebagai tersangka," ujar Karyoto. (rig)

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : aset negara, KPK, pemulihan aset, anggaran pemerintah, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya