Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sempat Ada Pemutihan, Puluhan Kendaraan Dinas Masih Menunggak Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Sempat Ada Pemutihan, Puluhan Kendaraan Dinas Masih Menunggak Pajak

Ilustrasi. 

TEBO, DDTCNews – Puluhan kendaraan dinas yang digunakan kepala desa masih memiliki tunggakan pajak meskipun Pemerintah Kabupaten Tebo, Jambi telah mengadakan program pemutihan.

Kepala Bagian Perlengkapan Sekretariat Daerah Tebo Joko Kisworo telah menerima surat pemberitahuan dari UPT Samsat mengenai tunggakan pajak tersebut. Dia menyebut lebih dari separuh kendaraan pada 107 desa memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor.

"Ada dalam perjanjian, pengguna kendaraan dinas wajib membayarkan pajak," katanya, dikutip pada Jumat (13/8/2021).

Baca Juga: Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Joko mengatakan pengadaan semua sepeda motor dinas untuk kepala desa dilakukan melalui Sekda Tebo. Oleh karena itu, tagihan tunggakan pajaknya juga dialamatkan kepada Sekda walaupun kewajiban pembayarannya dibebankan pada masing-masing desa.

Menurut Joko, terdapat beberapa kepala desa yang patuh membayar pajak kendaraan dinasnya setiap tahun. Namun, sebagian kepala desa justru menunggak pajak hingga rata-rata sekitar 2 tahun.

Sekda akan segera mengirim surat kepada semua kepala desa yang memiliki tunggakan pajak agar segera melunasi kewajibannya. Alasannya, dalam surat perjanjian serah terima kendaraan dinas, terdapat pasal yang mewajibkan kepala desa membayar pajak kendaraan dinas yang digunakannya.

Baca Juga: Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

"Sebenarnya hal ini [anggaran pembayaran pajak kendaraan dinas] sudah dimasukkan ke dalam belanja rutin di desa," ujarnya.

Sementara itu, Kepala UPTD Samsat Tebo Helvirani menyatakan akan melakukan metode jemput bola ke desa-desa untuk menagih tunggakan pajak kendaraan bermotor. Menurutnya, kantor Samsat akan terus mendorong kepala desa lebih patuh membayar pajak.

“Kami akan datangi untuk penarikan pajak. Kami akan mempertanyakan kendala apa yang dialami sehingga aset daerah yang seharusnya membayar pajak bisa menunggak," katanya, seperti dilansir jambi-independent.co.id.

Baca Juga: Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jambi telah mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sepanjang 6 Januari-30 Juni 2021.

Insentif yang diberikan berupa pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor yang telah lewat jatuh tempo. Kemudian, ada pembebasan pokok dan sanksi administrasi bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II untuk permohonan balik nama dalam dan luar daerah. (kaw)

Baca Juga: Sampai Akhir September! Manfaatkan Pemutihan Denda 3 Jenis Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Kabupaten Tebo, Jambi, pemutihan pajak, kendaraan dinas, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

5 Fasilitas Pajak PBB-P2 Jakarta pada 2024

Kamis, 27 Juni 2024 | 17:30 WIB
KABUPATEN KUPANG

Waduh! 300 Kendaraan Pelat Merah di Daerah Ini Tunggak Pajak Miliaran

Rabu, 26 Juni 2024 | 19:00 WIB
PROVINSI BANTEN

Pemprov Banten Pungut Pajak Alat Berat Mulai Bulan Depan

Rabu, 26 Juni 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN KUDUS

Ada Opsen, Pemkab Kudus Terbitkan Aturan Tarif Pajak Daerah Terbaru

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal