Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sengaja Tak Setor PPN dan Lapor SPT, 2 Tersangka Diserahkan ke Kejari

A+
A-
2
A+
A-
2
Sengaja Tak Setor PPN dan Lapor SPT, 2 Tersangka Diserahkan ke Kejari

Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur II menyerahkan 2 tersangka tindak pidana pajak beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang pada hari ini, Rabu (27/7/2022).

SIDOARJO, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur II menyerahkan 2 tersangka tindak pidana pajak beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang pada hari ini, Rabu (27/7/2022).

Berdasarkan pada siaran pers Kanwil DJP Jawa Timur II, kedua tersangka merupakan direktur CV SLJ yang melakukan kegiatan usaha penyerahan/pengadaan sekam. Tersangka S menjadi direktur sejak 2013 hingga Oktober 2016. Tersangka MI menjadi direktur sejak 1 November 2016.

“Keduanya diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, yakni dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara,” tulis otoritas melalui siaran pers.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Tindak pidana tersebut terjadi di Kabupaten Jombang, Jawa Timur yang merupakan lokasi kantor CV SLJ. Tindak pidana dilakukan dalam kurun waktu tahun pajak 2016 untuk pajak penghasilan (PPh) dan masa pajak Mei—Desember 2016 untuk pajak pertambahan nilai (PPN).

Adapun CV SLJ terdaftar sebagai wajib pajak dan menyampaikan SPT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jombang. Akibat perbuatan tersangka S dan MI (berkas perkara terpisah), ada potensi kerugian pada pendapatan negara sekitar Rp470,6 juta untuk PPN dan Rp49,36 juta untuk PPh.

Modus operandinya, CV SLJ melakukan transaksi penjualan/penyerahan sekam yang terutang PPN kepada PG DJOMBANG BARU. Atas penyerahan tersebut, CV SLJ telah menerbitkan faktur pajak dan memungut PPN. Namun, CV SLJ tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut serta tidak menyampaikan SPT Masa PPN dan SPT Tahunan PPh.

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Kedua tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c dan Pasal 39 ayat (1) huruf i UU KUP jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin mengapresiasi kinerja para penyidik yang telah memproses kasus ini. Kanwil DJP Jawa Timur II, sambungnya, akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam memberantas kasus-kasus penggelapan pajak.

Hal tersebut dilakukan untuk menerapkan prinsip keadilan dan menimbulkan efek jera sekaligus sebagai upaya penerimaan pajak. Oleh karena itu, dia mengimbau kepada wajib pajak agar patuh membayar pajak sesuai ketentuan karena pelaku tindak pidana pajak akan ditindak tegas. (kaw)

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Kanwil DJP Jawa Timur II, daerah, Jombang, penegakan hukum, Kejari, pidana pajak, PPN, SPT

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 11:45 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Cabang Buat Bupot dan Lapor SPT Masih di DJP Online Masing-Masing

Jum'at, 05 Juli 2024 | 11:30 WIB
KPP PRATAMA KABANJAHE

Punya Utang Pajak Rp86 Juta, Sepeda Motor Milik WP Akhirnya Disita

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya