Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sengketa Fakta Mendominasi Praktik Transfer Pricing

A+
A-
1
A+
A-
1
Sengketa Fakta Mendominasi Praktik Transfer Pricing

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Praktik transfer pricing tidak terhindarkan dalam operasional perusahaan-perusahaan multinasional. Tidak mengherankan jika penyusunan transfer pricing documentation (TP Doc) menjadi aspek krusial untuk membuktikan kewajaran harga transfer.

Pemahaman terkait proses bisnis perusahaan secara keseluruhan menjadi aspek yang penting dalam penyusunan TP Doc. Hal ini dikarenakan setiap industri memiliki karakteristik yang berbeda-beda sehingga akan berpengaruh pada pendekatan dalam menyusun TP Doc.

Selain itu, menurut Senior Partner DDTC Danny Septriadi, review perusahaan secara menyeluruh harus dilakukan. Review itu mencakup kontrak dan kinerja laporan keuangan. Hal tersebut untuk memastikan TP Doc sudah disusun berdasarkan kinerja sebenarnya dari korporasi.

Baca Juga: 2 Profesional DDTC Ulas Transfer Pricing di Publikasi Internasional

“Inti dalam transfer pricing itu adalah berdasarkan fakta dan kondisi yang sebenarnya. Satu hal itu kelihatannya sepele tapi hampir semua sengketa transfer pricing adalah sengketa fakta dan jarang yang terkait hukum atau question of law,” jelasnya.

Pada dasarnya, dalam TP Doc, ada pemaparan fakta dan keadaan yang akan menjadi pendukung penilaian wajar atau tidaknya penetapan transfer pricing. Fakta dan keadaan itu menyangkut bisnis dan finansial, pasar, hingga industri.

Paradigma price setting dalam penyusunan TP Doc menjadi kesempatan bagi perusahaan multinasional untuk membuktikan kepada otoritas pajak bahwa setiap transaksi yang dilakukan masih dalam batas wajar.

Baca Juga: Hilangkan Stres, Praktisi Pajak Pelajari Humor untuk Terapi Diri

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No.213/PMK.03/2016, ada tiga jenis dokumen dalam TP Doc, sesuai dengan yang disyaratkan dalam proyek BEPS OECD/G20. Ketiga dokumen (three tiers) tersebut adalah masfer file, local file, dan country-by-country reports (CbCR). Simak rincian isi dokumen tersebut di sini.

Untuk memberikan pemahaman praktis terkait TP Doc, DDTC Academy akan menyelenggarakan practical courseTransfer Pricing Documentation’ pada 13 – 14 November 2019 pukul 09.00 WIB – 17.00 WIB.

Kursus akan diselenggarakan langsung di Menara DDTC Lantai 1, Jl. Raya Boulevard Barat Blok XC 5-6 B, Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara, DKI Jakarta,14240 – Indonesia.

Baca Juga: Terapkan Tax Clearance Dana Desa, Kantor Pajak Kerja Sama dengan Pemda

Kursus ini akan diajar langsung oleh para profesional DDTC yang telah mengantongi sertifikat Transfer Pricing dari Chartered Institute of Taxation (CIoT), Inggris. Mereka adalah Assistant Manager Transfer Pricing Services DDTC M. Putrawal Utama dan Specialist Transfer Pricing Services DDTC Admar Jamal Junior. Kedua pengajar adalah professional DDTC yang sangat berpengalaman dalam pembuatan TP Doc untuk perusahaan-perusahaan besar di Indonesia.

Di Indonesia, DDTC Academy juga menjadi satu-satunya penyedia pelatihan persiapan sertifikasi Advanced Diploma in International Taxation (ADIT) yang diakui Chartered Institute of Taxation (CIOT). Selain itu, pada tahun ini, International Tax Review (ITR) kembali memasukkan DDTC dalam tier 1 konsultan pajak transfer pricing 2020 di Indonesia.

Kursus ini cocok untuk CFO, direktur pajak, manajer pajak, akuntan yang bekerja di perusahaan melakukan kegiatan pembiayaan di semua industri, manajer keuangan, chartered accountants, pengendali keuangan dan analis, auditor internal dan eksternal, ahli pajak dan kuasa hukum.

Baca Juga: Permohonan Penelitian di Kantor Pajak Ditolak? Bisa Jadi Ini Alasannya

Jadi, apakah Anda tertarik untuk memahami lebih lanjut tentang pembuatan TP Doc? Jika iya, Anda bisa langsung mengunjungi laman resmi di sini atau menghubungi Eny Marliana melalui P: +622129382700| F: +622129382699 | M : +6287882343300 (phone)/ +628158980228 (WA), atau email [email protected]. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : transfer pricing, TP Doc, DDTC Academy, penelitian pajak, jasa pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Yoga Isti Wibowo

Senin, 28 Oktober 2019 | 21:15 WIB
Transfer Pricing (TP) kini tidak hanya menjadi issue cross border, namun telah menjadi issue lokal. Transaksi afiliasi dalam negeri dengan batasan tertentu kini diwajibkan untuk mendokumentasikan TP Doc. Untuk Transaksi afiliasi luar negeri, sepanjang pihak afiliasi berada di negara dengan tarif yan ... Baca lebih lanjut
1

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 27 Februari 2024 | 13:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penyesuaian PPN atas Harga Jual yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa

Selasa, 27 Februari 2024 | 09:30 WIB
PMK 172/2023

Meski Sudah Disepakati, APA Bisa Dievaluasi Ditjen Pajak

Senin, 26 Februari 2024 | 10:00 WIB
LITERATUR PAJAK

Cuma Sampai 29 Februari 2024! Harga Spesial Buku Transfer Pricing DDTC

Minggu, 25 Februari 2024 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

KAPj IAI Gelar Diskusi Soal Penerapan ALP Berdasarkan PMK 172/2023

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya