Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Terapkan Tax Clearance Dana Desa, Kantor Pajak Kerja Sama dengan Pemda

A+
A-
1
A+
A-
1
Terapkan Tax Clearance Dana Desa, Kantor Pajak Kerja Sama dengan Pemda

Ilustrasi.

KUTACANE, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kutacane melakukan kunjungan kerja ke Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Tenggara pada 5 Juni 2024.

Kepala KP2KP Kutacane Qomarudin Alfatah mengatakan kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan kerja sama perpajakan khususnya optimalisasi kinerja penerimaan perpajakan dana desa di 385 desa se-Kabupatan Aceh Tenggara.

“Kami mengapresiasi atas kerja samanya selama ini dalam mengawal dana desa. BPKD merupakan mitra strategis kami,” katanya dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Rabu (19/6/2024).

Baca Juga: Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

Dalam kunjungan tersebut, lanjut Qomarudin, kantor pajak dan BPKD membahas perihal strategi baru dalam mengoptimalkan penerimaan pajak dana desa, yaitu dengan menerapkan tax clearance sebelum permohonan pencairan dana desa.

“Periode pencairan dana desa tahap kedua ini sedikit berbeda dengan periode sebelumnya. Untuk itu, kami bekerja sama dengan BPKD supaya desa-desa melunasi pajak-pajaknya terlebih dahulu sebelum mengajukan pencairan dana desa,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPKD menyambut positif maksud tersebut dan siap bekerja sama khususnya dalam mengawal dana desa. Dia berharap upaya strategi baru tersebut dapat meningkatkan setoran pajak dari dana desa.

Baca Juga: Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

“Kami menyambut baik kerja sama ini dan saya berharap setoran pajak akan meningkat, khususnya pada tahap kedua ini. Terlebih, realisasi penyaluran dana desa Aceh Tenggara pada pekan pertama hingga Juni 2024 sudah Rp149,390 miliar,” tuturnya.

Pada kesempatan lain, Kepala KPPN Kutacane Haryono menyampaikan penyaluran dana desa masih sesuai dengan jadwal dan tidak ada keterlambatan. Dia memperkirakan penyaluran dana desa akan tumbuh 25,83% ketimbang realisasi pada 2023.

“Ini karena APBD 2024 ditetapkan lebih cepat ketimbang tahun lalu serta ada penyesuaian tahapan penyaluran dana desa reguler yang semula dilakukan 3 tahap dan kini menjadi 2 tahap seperti desa desa mandiri,” katanya.

Baca Juga: Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Sebagai informasi, kewajiban perpajakan melekat dengan pertanggungjawaban atas keseluruhan pelaksanaan APBDesa. LPJ Desa menjadi syarat untuk pencairan tahap selanjutnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati yang mengatur teknis dana desa.

Dengan adanya upaya tax clearance (penelitian kewajiban perpajakan) sebelum dilakukan pencairan dana desa, kantor pajak berharap kepatuhan perpajakan desa-desa akan menjadi makin tinggi ke depannya. (rig)

Baca Juga: Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kp2kp kutacane, pajak, daerah, dana desa, tax clearance, penelitian pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak yang Perlu Diketahui Pemula

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:51 WIB
PER-6/PJ/2024

Contoh Format Penyesuaian Keputusan, Formulir, dan Dokumen Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pihak-Pihak yang Wajib Memberikan Data dan Informasi Perpajakan

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan