Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sengketa Pajak atas Pemberian Hadiah sebagai Objek PPh Pasal 21

A+
A-
2
A+
A-
2
Sengketa Pajak atas Pemberian Hadiah sebagai Objek PPh Pasal 21

RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum sengketa perlakuan pajak atas pemberian hadiah/cinderamata oleh wajib pajak. Sengketa dipicu oleh perdebatan tentang apakah pemberian hadiah yang diperdebatkan sebagai entertainment dapat dikategorikan sebagai objek PPh Pasal 21 atau bukan.

Wajib pajak menyatakan pemberian hadiah tersebut tergolong sebagai biaya marketing sehingga dapat menjadi biaya pengurang penghasilan. Sebaliknya, otoritas pajak menilai adanya pembebanan entertainment pada dasarnya merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Keberatan yang diajukan oleh wajib pajak ditolak oleh otoritas pajak sehingga wajib pajak melakukan banding. Putusan Pengadilan Pajak kemudian menyatakan mengabulkan permohonan banding wajib pajak.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Merespons keputusan tersebut, otoritas pajak memutuskan untuk menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Pada akhirnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan dari Pemohon PK. Berikut ulasan selengkapnya.

Kronologi

WAJIB pajak mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2011 tertanggal 26 April 2013.

Baca Juga: E-Bupot 21/26, DJP: Kalau Sudah Pemadanan, Sebaiknya Pakai NPWP Ini

Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan jika terdapat hubungan langsung antara pemberi penghasilan dengan penerima penghasilan wajib pajak orang pribadi. Namun, atas kegiatan pemberian hadiah tersebut tidak memiliki hubungan langsung sehingga tidak memenuhi ketentuan PPh Pasal 21.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, koreksi otoritas pajak tidak dapat dipertahankan. Dengan demikian, Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengabulkan permohonan banding wajib pajak.

Dengan keluarnya Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-65021/PP/M.XVB/10/2015 tertanggal 21 Oktober 2015, otoritas pajak mengajukan Permohonan PK pada 28 Januari 2016. Pada proses PK ini, otoritas pajak -yang selanjutnya disebut Pemohon PK- menghadapi wajib pajak sebagai Termohon PK.

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Pokok permasalahan sengketa pajak terletak pada koreksi atas objek atau Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 21 sebesar Rp4.736.210.077.

Pendapat Pihak yang Bersengketa

PEMOHON PK berdalih bahwa Pengadilan Pajak mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Pengadilan Pajak dinilai telah melakukan kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam pertimbangan hukumnya. Hal ini mengakibatkan putusan yang dihasilkan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan (contra legem).

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Pemohon PK menyatakan keberatan dengan pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Koreksi objek PPh Pasal 21 berdasarkan hasil ekualisasi dengan biaya pada PPh Badan, diketahui terdapat biaya lain-lain (other expenses). Biaya lain-lain tersebut merupakan pengeluaran untuk pembelian lukisan, furniture dan patung kepada orang pribadi yang belum dilaporkan oleh Termohon PK.

Selanjutnya, Pemohon PK melakukan koreksi atas biaya lain-lain. Sebab, penelitian terhadap bukti/dokumen pendukung menunjukkan bahwa biaya tersebut merupakan pemberian hadiah kepada orang-orang pribadi. Lebih lanjut, mereka adalah orang-orang yang menempati posisi jabatan pada bagian keuangan yang dianggap sebagai rekan bisnis oleh Termohon. Adapun hadiah yang diberikan terkait pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya bukanlah cuma-cuma, tetapi terdapat kepentingan di dalamnya

Dengan demikian, Pemohon PK berpendapat bahwa pemberian hadiah yang dilakukan Termohon untuk orang pribadi dan dipakai sendiri oleh yang bersangkutan. Secara substansi, atas biaya yang dimaksud merupakan objek PPh Pasal 21.

Baca Juga: Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Lebih lanjut, Pemohon PK juga berpendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak bersikap tidak berimbang. Pembuktian yang dilakukan Termohon dalam persidangan di Pengadilan Pajak kurang kuat, tetapi Majelis Hakim tetap mengabulkan permohonan banding wajib pajak. Padahal, Hakim seharusnya mempertimbangkan pendapat kedua belah pihak agar sesuai dengan asas audio et alteram partem.

Di sisi lain, Termohon PK tidak setuju dengan koreksi tersebut. Alasan yang diungkapkan yakni biaya lain-lain tersebut digolongkan sebagai biaya marketing. Biaya marketing bertujuan untuk memelihara dan mendapatkan pasar sehingga bukan pemberian berupa uang atau menambah penghasilan bagi customer.

Termohon PK tidak setuju dengan koreksi DPP PPh Pasal 21 karena biaya yang dimaksud merupakan biaya entertainment yang berhubungan dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang telah dibuatkan daftar nominatif. Hal tersebut tidak relevan dengan sengketa yang ditetapkan oleh Pemohon PK.

Baca Juga: Pegawai Kena Pajak Penghasilan, Bagaimana Cara Cek Bukti Potongnya?

Termohon berdalih bahwa hadiah-hadiah yang diberikan bukan diperuntukkan bagi orang-orang pribadi, tetapi untuk perusahaan yang berkaitan dengan kegiatan usaha Termohon PK dalam rangka memelihara penghasilan.

Pertimbangan Mahkamah Agung

ALASAN-alasan permohonan Pemohon PK dapat dibenarkan. Argumen yang diungkapkan oleh Pemohon dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Baca Juga: Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Pemberian hadiah yang diberikan tersebut tidak memenuhi syarat sebagai hadiah dan merupakan tambahan kemampuan ekonomis. Pertambahan kemampuan ekonomis ini tergolong dalam objek pajak PPh Pasal 21. Dengan demikian, koreksi yang dilakukan oleh Pemohon pada saat tahap banding tetap dipertahankan.

Oleh karena itu, terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan PK yang diajukan oleh otoritas pajak dan membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-65021/PP/M.XVB/10/2015 tanggal 21 Oktober 2015.

Pada akhirnya, dalam Jawaban Memori PK tidak ditemukan hal-hal yang dapat melemahkan alasan PK. Dengan dikabulkannya permohonan otoritas pajak, maka Termohon PK dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara.

Baca Juga: Untuk Saat Ini, Tidak Ada Pilihan Unduh Bupot Istri NPWP Gabung Suami

Putusan dapat diakses melalui laman Direktori Putusan Mahkamah Agung atau di sini. )

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : memo putusan, pengadilan pajak, sengketa pajak, pph pasal 21, hadiah, biaya marketing

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Ahmad Zulharmin Fariza Amenk

Kamis, 26 Maret 2020 | 07:37 WIB
hadiah atau harta itu diterima oleh siapa OP/badan? lalu digunakan untuk apa? apakah bisa dinilai dg uang, apakah bs dijual sehingga bs menambah kemampuan ekonomis? Kalau dianggap sbg biaya marketing, berapa biaya yg dikeluarkan dan berapa benefit laba yg diharapkan? si penerima, apakah pemberian ... Baca lebih lanjut

Ahmadanoval

Selasa, 24 Maret 2020 | 12:55 WIB
DJP dan MA tdk benar. keluar dari prinsip kebenaran dalam usaha ekonomi bisnis.
1

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 08 Juni 2024 | 11:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pengenaan PPN atas Penjualan Ikan oleh Badan Usaha

Jum'at, 07 Juni 2024 | 18:30 WIB
PMK 168/2023

Jenis-Jenis Imbalan untuk Peserta Kegiatan yang Dipotong PPh Pasal 21

Jum'at, 07 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Apa Bedanya Ketentuan Pajak PNS dan PPPK?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya