Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sengketa Penentuan Hak Pemajakan atas Penghasilan Bunga Pinjaman

A+
A-
1
A+
A-
1
Sengketa Penentuan Hak Pemajakan atas Penghasilan Bunga Pinjaman

RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum tentang penentuan hak pemajakan atas penghasilan bunga pinjaman. Perlu dipahami wajib pajak melakukan pinjaman sejumlah dana kepada X Co yang berdomisili di Belanda. Sebagai imbalan atas pinjaman tersebut, wajib pajak berkewajiban untuk membayar bunga pinjaman kepada X Co.

Otoritas pajak berpendapat hak pemajakan atas penghasilan bunga pinjaman X Co berada di Indonesia. Dalam proses pemeriksaan, wajib pajak tidak dapat membuktikan kedudukan X Co berada di Belanda. Selain itu, X Co juga bukan pemilik sebenarnya atas penghasilan bunga tersebut.

Sebaliknya, wajib pajak menilai penghasilan bunga yang diterima X Co dikenakan pajak di Belanda. Hal ini dikarenakan wajib pajak dapat membuktikan X Co berkedudukan di Belanda dan pemilik sebenarnya atas penghasilan bunga berdasarkan certificate of origin, laporan keuangan, serta surat ketetapan pajak yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di Belanda.

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Bunga pinjaman dapat dikenakan pajak di Indonesia apabila pemilik manfaat atas bunga berdomisili di Indonesia. Tindakan wajib pajak yang tidak memotong PPh Pasal 26 atas pembaran bunga yang dikoreksi otoritas pajak sudah tepat.

Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Selanjutnya, di tingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diajukan oleh otoritas pajak.

Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan Mahkamah Agung atau di sini.

Baca Juga: Koreksi DPP PPN atas Harga Jual Polyester dan Nylon Film

Kronologi
WAJIB pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoritas pajak. Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyatakan bahwa bukti-bukti yang diajukan wajib pajak dalam persidangan telah memenuhi ketentuan Pasal 11 ayat (4) P3B antara Indonesia dan Belanda. Dalam hal ini, X Co telah terbukti berkedudukan di Belanda dan penghasilan bunga timbul dari pinjaman yang dilakukan wajib pajak dalam jangka waktu lebih dari dua tahun.

Tindakan wajib pajak yang tidak memotong PPh Pasal 26 atas pembaran bunga yang dikoreksi otoritas pajak sudah tepat. Hak pemajakan atas penghasilan bunga yang diterima X Co berada di Belanda.

Atas permohonan banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Dengan keluarnya Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 27956/PP/M.I/13/2010 tertanggal 15 Desember 2010, otoritas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertulis ke Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 25 Maret 2011.

Baca Juga: Publikasi Internasional, Profesional DDTC Bahas Soal Sengketa Pajak

Pokok sengketa dalam perkara a quo yakni koreksi dasar pengenaan pajak (DPP) PPh Pasal 26 masa pajak Januari sampai Desember 2006 senilai Rp8.267.401.071 yang tidak dipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Pendapat Pihak yang Bersengketa
PEMOHON PK menyatakan keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Pemohon PK melakukan koreksi karena terdapat objek PPh Pasal 26 yang berasal dari pembayaran bunga kepada X Co tidak dipotong pajak oleh Termohon PK.

Pemungutan pajak atas pembayaran bunga dapat dilakukan oleh Pemerintah Belanda apabila memenuhi dua kriteria. Pertama, dapat terbukti X Co merupakan pemilik manfaat (beneficial owner) atas penghasilan bunga yang berkedudukan di Belanda.

Baca Juga: DJBC Siapkan 2 Strategi dalam Penyelesaian Keberatan dan Banding 2025

Kedua, bunga timbul dari pinjaman yang dilakukan dalam jangka waktu lebih dari dua tahun atau yang dibayarkan sehubungan dengan penjualan kredit perlengkapan industri, dagang, atau ilmu pengetahuan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (4) P3B antara Indonesia dan Belanda.

Dalam konteks kasus ini, pihak X Co bukan merupakan pemilik sebenarnya atas penghasilan bunga pinjaman. Selain itu, perjanjian pinjam-meminjam yang dilakukan Termohon PK dengan X Co tidak melebihi jangka waktu dua tahun.

Dengan demikian, Pemohon PK menentukan hak pemajakan atas penghasilan bunga pinjaman tersebut berada di Indonesia. Termohon PK seharusnya melakukan pemotongan PPh Pasal 26 atas penghasilan yang diterima X Co. Koreksi yang dilakukan Pemohon PK sudah benar dan dapat dipertahankan.

Baca Juga: Jenis-Jenis Penghasilan yang Bisa Dipotong PPh Pasal 26

Termohon PK tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Pemohon PK. Termohon PK menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pinjaman kepada X Co yang berkedudukan di Belanda dengan masa pengembalian ialah 36 bulan. Terhadap pinjaman tersebut, Termohon PK sudah membayarkan bunga pinjaman kepada X Co.

Menurut Termohon PK, penghasilan bunga yang diterima X Co dikenakan pajak di Belanda. Bunga pinjaman dapat dikenakan pajak di Indonesia apabila pemilik manfaat atas bunga berada di Indonesia.

Dalam kasus ini, pihak X Co sebagai pemilik manfaat atas bunga pinjaman berdomisili di Belanda dan telah dibuktikan juga dengan certificate of origin, laporan keuangan, serta surat ketetapan pajak yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang di Belanda. Dengan demikian, koreksi yang dilakukan Pemohon PK tidak dapat dipertahankan.

Baca Juga: Sengketa Gugatan atas Pinjaman Tanpa Bunga

Pertimbangan Mahkamah Agung
MAHKAMAH Agung berpendapat alasan-alasan permohonan PK tidak dapat dibenarkan. Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruhnya permohonan banding sehingga PPh Pasal 26 masa pajak Januari sampai Desember 2006 menjadi nihil sudah tepat. Terdapat dua pertimbangan hukum Mahkamah Agung sebagai berikut.

Pertama, koreksi DPP PPh Pasal 26 senilai Rp8.267.401.071 tidak dapat dipertahankan. Setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil para pihak, pendapat Pemohon PK tidak dapat menggugurkan dalil-dalil dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Kedua, dalam perkara a quo telah terbukti bahwa X Co merupakan pemilik sebenarnya atas penghasilan bunga pinjaman yang berkedudukan di Belanda. Hal ini sebagaimana telah dibuktikan dengan certificate of domicile. Oleh karena itu, pihak yang berhak memungut pajak atas penghasilan bunga tersebut ialah Pemerintah Belanda. Koreksi yang dilakukan Pemohon PK tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Penyatuan Atap Pengadilan Pajak Terbagi dalam 3 Fase Hingga 2026

Berdasarkan pertimbangan di atas, permohonan PK dinilai tidak beralasan sehingga harus ditolak. Dengan demikian, Pemohon PK dinyatakan dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara.*

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : resume putusan, pengadilan pajak, sengketa pajak, PPh Pasal 26, bunga pinjaman

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 21 Mei 2024 | 08:00 WIB
PENGADILAN PAJAK

LeIP Gelar FGD Soal Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA

Senin, 20 Mei 2024 | 08:53 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Karpet Merah Investor di IKN, Aturan Insentif Pajak Resmi Terbit

Jum'at, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Nilai Pabean atas Bea Masuk Impor Ventilator

Jum'at, 17 Mei 2024 | 10:10 WIB
KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya