Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sengketa PPh Pasal 26 atas Pembayaran Biaya Bunga Pinjaman

A+
A-
1
A+
A-
1
Sengketa PPh Pasal 26 atas Pembayaran Biaya Bunga Pinjaman

RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum sengketa pajak mengenai koreksi positif pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 26 atas pembayaran biaya bunga pinjaman kepada wajib pajak luar negeri.

Pembayaran biaya bunga tersebut timbul dari transaksi utang wajib pajak kepada X Co yang berdomisili di Belanda. Otoritas pajak menyatakan wajib pajak belum melakukan pemotongan PPh Pasal 26 atas pembayaran bunga kepada X Co.

Pendapat otoritas pajak merujuk pada hasil ekualisasi objek PPh Pasal 26 dengan PPh badan. Otoritas pajak berpendapat pembayaran biaya bunga tersebut terutang PPh 26 dan seharusnya dilakukan pemotongan PPh Pasal 26 oleh wajib pajak

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Sebaliknya, wajib pajak menilai pembayaran atas bunga yang timbul dari utang tersebut tidak dapat dipotong PPh Pasal 26 apabila jangka waktu utang lebih dari 2 tahun. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 11 ayat (4) Perjanjian Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Belanda.

Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan oleh wajib pajak. Kemudian, pada tingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diajukan oleh otoritas pajak.

Apakah Anda tertarik membaca putusan ini lebih lengkap? Kunjungi laman Direktori Putusan Mahkamah Agung atau Perpajakan ID.

Baca Juga: Punya Utang Pajak Rp86 Juta, Sepeda Motor Milik WP Akhirnya Disita

Kronologi

WAJIB pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoritas pajak. Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat koreksi positif PPh Pasal 26 yang ditetapkan oleh otoritas pajak tidak dapat dipertahankan.

Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan seluruhnya atas permohonan banding yang diajukan oleh wajib pajak. Dengan diterbitkannya Putusan Pengadilan Pajak No. 27956/PP/M.I/13/2010 tertanggal 15 Desember 2010, otoritas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertulis ke Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 25 Maret 2011.

Pokok sengketa dalam perkara ini adalah koreksi positif dasar pengenaan pajak (DPP) PPh Pasal 26 terkait dengan pembayaran bunga senilai Rp8.840.046.310.

Baca Juga: Sempurnakan Probis Pajak, Kemenkeu Siap Tindak Lanjuti Temuan BPK

Pendapat Para Pihak

PEMOHON PK selaku otoritas pajak menyatakan keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Pemohon PK melakukan koreksi positif DPP PPh Pasal 26 dengan berdasarkan pada hasil ekualisasi objek PPh Pasal 26 dengan PPh badan.

Dari hasil ekualisasi tersebut, Pemohon PK menemukan adanya objek PPh Pasal 26 yang belum dipotong dan disetorkan Termohon PK, yaitu biaya bunga pinjaman. Dalam perkara ini, Termohon PK telah melakukan pinjaman sejumlah dana kepada X Co yang berdomisili di Belanda dengan jangka waktu pelunasan 3 tahun.

Atas pinjaman tersebut, Termohon PK berkewajiban mengembalikan uang yang dipinjam beserta bunganya kepada X Co. Pemohon PK menilai atas pembayaran bunga tersebut seharusnya dipotong PPh Pasal 26.

Baca Juga: Tagih Tunggakan Pajak, DJP Lelang Barang dan Sita Rekening Milik 30 WP

Dengan demikian, Termohon PK seharusnya melakukan pemotongan PPh Pasal 26 atas pembayaran bunga pinjaman. Akan tetapi, Termohon PK belum melakukan pemotongan tersebut.

Pemohon PK juga menilai Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memberikan putusan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem). Pemohon PK menilai Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 27956/PP/M.I/13/2010 cacat hukum sehingga harus dibatalkan.

Sebaliknya, Termohon PK menilai biaya yang dibayarkannya merupakan implikasi atas utang yang dilakukannya kepada X Co. Adapun jangka waktu utang tersebut sampai dengan 3 tahun.

Baca Juga: Tagih Utang Pajak, Saldo Rekening Rp23 Juta Milik WP Akhirnya Disita

Termohon PK menilai pihaknya memang tidak perlu melakukan pemotongan pajak mengingat jangka waktu utang ialah lebih dari 2 tahun. Dengan demikian, Termohon PK berargumentasi seharusnya Indonesia tidak memiliki hak pemajakan atas penghasilan tersebut atau tidak ada pemotongan PPh Pasal 26 atas biaya bunga pinjaman.

Pendapat Termohon PK tersebut umumnya mengacu pada Pasal 11 ayat (1) sampai dengan ayat (5) P3B Indonesia-Belanda. Kemudian, Termohon PK lebih menekankan pada Pasal 11 ayat (4) P3B Indonesia-Belanda.

Adapun Pasal 11 ayat (4) P3B Indonesia-Belanda mengatur bunga yang timbul di salah satu negara hanya akan dikenakan pajak di negara lainnya. Hal itu berlaku jika pemilik manfaat dari bunga tersebut merupakan penduduk negara lainnya dan bunga itu dibayarkan atas utang yang dibuat untuk jangka waktu lebih dari 2 tahun.

Baca Juga: Buntut Tunggakan Pajak Tak Dilunasi, Minyak Goreng Puluhan Juta Disita

Pertimbangan Mahkamah Agung

MAHKAMAH Agung berpendapat alasan-alasan permohonan PK tidak dapat dibenarkan. Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding sudah tepat dan benar. Dalam perkara ini, terdapat 2 pertimbangan Mahkamah Agung sebagai berikut.

Pertama, menurut pendapat Mahkamah Agung, pihak Termohon PK sudah memberikan Surat Keterangan Domisili (SKD) sebagai bukti dilakukannya transaksi dengan perusahaan yang berdomisili di Belanda. Dalam hal ini, Belanda merupakan salah satu negara treaty partner dengan Indonesia. Dengan begitu, ketentuan perpajakan mengacu pada P3B Indonesia-Belanda.

Kedua, berdasarkan pada Pasal 11 ayat (4) P3B Indonesia-Belanda, time test berupa 2 tahun terkait jangka waktu utang bertujuan untuk menentukan yurisdiksi atau negara yang berhak mengenakan pajak atas pembayaran biaya bunga.

Baca Juga: Akhir Mei 2024, Posisi Utang Pemerintah Tembus Rp8.353 Triliun

Adapun bunga yang timbul di salah satu negara hanya akan dikenakan pajak di negara lainnya jika pemilik manfaat dari bunga tersebut merupakan penduduk negara lainnya dan bunga dibayarkan atas utang yang dibuat untuk jangka waktu lebih dari 2 tahun.

Berdasarkan pada kedua pertimbangan di atas, Mahkmah Agung menilai permohonan PK tidak memiliki alasan hukum yang kuat sehingga dinyatakan ditolak. Dengan demikian, Pemohon PK ditetapkan sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara. (Sabian Hansel/kaw)

Baca Juga: Setor Daftar Piutang yang Tak Bisa Ditagih ke DJP, Wajib Cantumkan Ini
(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : resume putusan, pengadilan pajak, sengketa pajak, PPh Pasal 26, utang, bunga pinjaman

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 20 Juni 2024 | 10:00 WIB
KPP PRATAMA MAJENE

SKP 2018 Tak Dilunasi, Sepeda Motor dan Uang Tunai Wajib Pajak Disita

Rabu, 19 Juni 2024 | 13:00 WIB
PER-01/PJ/2020

DJP Bagi Kualitas Piutang Pajak Jadi 4 Golongan, Begini Kriterianya

Rabu, 19 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

DJBC Siapkan 2 Strategi dalam Penyelesaian Keberatan dan Banding 2025

Selasa, 18 Juni 2024 | 14:00 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH I

DJP Blokir Rekening Penunggak secara Serentak, Saldonya Rp51 Miliar

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya