Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Seperti Apa Tax Buoyancy di Berbagai Negara?

A+
A-
1
A+
A-
1
Seperti Apa Tax Buoyancy di Berbagai Negara?

TAX buoyancy merupakan suatu indikator untuk mengukur respons atau elastisitas penerimaan pajak terhadap kondisi ekonomi yang direfleksikan oleh pertumbuhan domestik bruto (PDB).

Penerimaan pajak dapat dibilang optimal apabila kinerjanya dapat mengimbangi atau bahkan melebihi pertumbuhan ekonomi di suatu negara. Tax buoyancy lebih dari nilai 1 menandakan kinerja penerimaan pajak melebihi kinerja ekonomi.

Sebaliknya, tax buoyancy dengan nilai kurang dari 1 dan bahkan negatif menandakan kinerja pajak yang tidak sebanding atau bahkan sangat buruk apabila melihat kinerja ekonomi negara tersebut.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Tabel berikut memperlihatkan tax buoyancy di berbagai negara pada 2017. Data diperoleh dari United States Agency for International Development (USAID). Menariknya, data yang diperoleh dari USAID juga mencakup buoyancy per jenis pajak, yakni pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penghasilan (PPh) badan, serta PPh orang pribadi.


Apabila melihat data tersebut, Brunei Darussalam memiliki kinerja penerimaan pajak yang sangat baik dengan tax buoyancy mencapai 4,04. Sayangnya, tidak tersedia data buoyancy per jenis pajak untuk negara tetangga yang berada di kawasan Asean ini.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Selain Brunei, negara yang memiliki tax buoyancy cukup memuaskan antara lain Argentina, Belgia, dan Denmark yang masing-masing memiliki nilai di kisaran 2. Argentina memiliki kinerja PPh OP yang dominan, terlihat dari nilai buoyancy mencapai 4,31.

Di sisi lain, Belgia dan Denmark justru memiliki kinerja PPh badan yang lebih mendominasi dibandingkan jenis pajak lainnya, dengan nilai buoyancy masing-masing sebesar 5,27 dan 6,55.

Sementara itu, kinerja pajak yang tidak sebanding dengan pertumbuhan ekonomi dialami oleh beberapa negara seperti Brasil, Inggris, Kanada, Kosta Rika, dan Vietnam. Kinerja yang terbilang buruk ini ditenggarai oleh nilai buoyancy PPh badan di negara-negara tersebut yang tercatat negatif.

Baca Juga: Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Menariknya, walau memiliki buoyancy PPh OP negatif, Belanda memiliki buoyancy PPh badan mencapai 10,02. Alhasil, tax buoyancy negara tersebut masih di kisaran 1. Artinya, kinerja penerimaan pajak terbilang masih dapat mengimbangi pertumbuhan ekonomi.

Walau demikian, nilai buoyancy yang rendah tidak selalu mencerminkan suatu keadaan yang tidak ideal. Banyak negara yang mengeluarkan berbagai kebijakan insentif pajak atau relaksasi sehingga berimbas pada kinerja penerimaan pajak.

Dengan demikian, hal ini justru menjadi daya tarik tersendiri bagi investor asing dan berpotensi memberikan dampak lebih terhadap pertumbuhan ekonomi dibandingkan dengan penerimaan pajaknya.*

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : narasi data, tax buoyancy, penerimaan pajak, PDB

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Dika Meiyani

Rabu, 23 September 2020 | 23:53 WIB
Terimakasih infonya DDTC...

Cikal Restu Syiffawidiyana

Kamis, 03 September 2020 | 22:04 WIB
Selain menjadi salah satu cara untuk menarik investor, Tax Buoyancy bisa menjadi data perbandingkan dan refleksi antar negara. Dengan begitu, negara yang berhasil menaikan pemasukan pajak bisa membagi cara dan menginformasi keberhasilannya. Hal itu menjadi penelitian ilmiah dan membuat dunia perpaja ... Baca lebih lanjut
1

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:25 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kontraksi Penerimaan Pajak Berlanjut Hingga Mei 2024, Begini Detailnya

Rabu, 26 Juni 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Perluas Basis Pajak pada 2025, Komisi XI Ingatkan Pemerintah Soal Ini

Senin, 24 Juni 2024 | 18:30 WIB
LAPORAN WORLD BANK

Soal Rencana Kenaikan Tarif PPN di Indonesia, Ini Kata World Bank

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya