Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Serahkan DIPA & TKDD 2022, Jokowi Ingatkan Soal Risiko Ketidakpastian

A+
A-
0
A+
A-
0
Serahkan DIPA & TKDD 2022, Jokowi Ingatkan Soal Risiko Ketidakpastian

Presiden Joko Widodo.

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) kementerian/lembaga dan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) 2022 kepada menteri/kepala lembaga dan kepala daerah di Istana Negara.

Jokowi meminta menteri, kepala lembaga, serta kepala daerah untuk mengantisipasi setiap risiko dari pandemi Covid-19 pada tahun depan. Menurutnya, keuangan negara harus dirancang secara responsif, antisipatif, dan fleksibel untuk menghadapi berbagai ketidakpastian tersebut.

"Ketidakpastian di bidang kesehatan dan ekonomi harus menjadi basis kita dalam membuat perencanaan dan melaksanakan program," katanya, Senin (29/11/2021).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Presiden menuturkan APBN 2022 memiliki peran sentral. Terlebih, Indonesia menjadi Presidensi G-20. Dalam forum tersebut, lanjutnya, Indonesia harus mampu menunjukkan kemampuan menghadapi perubahan iklim seperti mengenai pengurangan emisi dan gerakan perbaikan lingkungan.

Selain itu, sambung Jokowi, APBN 2022 juga harus mendorong kebangkitan ekonomi nasional dan dukung reformasi struktural. APBN akan difokuskan pada 6 kebijakan utama antara lain melanjutkan pengendalian Covid-19 dengan tetap memprioritaskan sektor kesehatan.

Lalu, APBN diarahkan untuk menjaga keberlanjutan program perlindungan sosial bagi masyarakat kurang mampu dan rentan, meningkatkan SDM unggul, melanjutkan pembangunan infrastruktur dan meningkatkan kemampuan adaptasi teknologi.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Kemudian, APBN juga diarahkan untuk penguatan desentralisasi fiskal sehingga kesejahteraan antardaerah dapat meningkat dan lebih merata, serta melanjutkan reformasi penganggaran dengan menerapkan zero based budgeting sehingga belanja lebih efisien.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta K/L dan pemda segera memulai proses lelang sehingga belanjanya bisa langsung terealisasi sejak awal 2022. Menurutnya, percepatan realisasi belanja sangat penting untuk mendorong pemulihan ekonomi.

Menurutnya, APBN 2022 masih bersifat ekspansif untuk meneruskan fungsi countercyclical, tetapi tetap memperhatikan risiko dan pentingnya menjaga sustainabilitas fiskal dalam jangka menengah-panjang.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

"Kami harapkan DIPA K/L dan daftar alokasi TKDD 2022 dapat segera ditindaklanjuti agar kegiatan untuk pelaksanaan APBN dapat dilakukan segera pada awal tahun untuk dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," ujarnya.

Pada APBN 2022, pemerintah dan DPR sepakat belanja negara akan mencapai Rp2.714,2 triliun. Senilai Rp945,8 triliun akan dialokasikan kepada 82 K/L, sedangkan Rp769,6 triliun dianggarkan dalam bentuk TKDD dan diserahkan kepada gubernur dan bupati/walikota. (rig)

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : presiden jokowi, dipa k/l, tkdd, apbn 2022, apbd 2022, pandemi covid-19, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya