Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Serahkan LKPP 2021 Unaudited ke BPK, Sri Mulyani Bilang Begini

A+
A-
0
A+
A-
0
Serahkan LKPP 2021 Unaudited ke BPK, Sri Mulyani Bilang Begini

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kiri). ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mewakili pemerintah menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2021 unaudited kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan.

Sri Mulyani mengatakan pengelolaan keuangan negara dalam menghadapi pandemi Covid-19 dan memulihkan ekonomi terefleksikan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2021.

“Hari ini kami akan mempertanggungjawabkan keseluruhan penggunaan keuangan negara yang telah merespon kondisi yang sangat luar biasa pada tahun lalu dalam bentuk LKPP 2021 unaudited,” katanya dalam keterangan resmi, Kamis (31/3/2022).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Menurut Sri Mulyani, terdapat 7 bagian dalam LKPP tersebut. Pertama, laporan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2021. Realisasi pendapatan dan hibah tercatat mencapai Rp2.011,4 triliun.

Lalu, realisasi belanja negara mencapai Rp2.786,3 triliun, dan defisit anggaran sejumlah Rp774,9 triliun. Sementara, pembiayaan mencapai Rp871,7 triliun, sehingga sisa lebih pembiayaan (Silpa) senilai Rp96,8 triliun.

Kedua, laporan perubahan saldo anggaran lebih (SAL). Menkeu menyampaikan dengan SAL awal senilai Rp388,1 triliun, penggunaan SAL Rp143,9 triliun, SiLPA Rp96,8 triliun, dan penyesuaian SAL Rp2,2 triliun. Saldo akhir 2021 mencapai Rp338,7 triliun.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Ketiga, laporan arus kas. Laporan ini menunjukkan arus kas bersih dari aktivitas operasi minus Rp535,8 triliun, arus kas bersih dari aktivitas investasi minus Rp383,83 triliun, arus kas bersih dari aktivitas pendanaan Rp1.016,4 triliun, serta arus kas bersih dari aktivitas transitoris senilai Rp39,2 triliun.

Keempat, laporan operasional. Pendapatan operasional mencapai Rp2.214,8 triliun, beban operasional mencapai Rp2.915,4 triliun, surplus dari kegiatan non-operasional Rp65,2 triliun. Dengan demikian, defisit laporan operasional tercatat Rp635,4 triliun.

Kelima, laporan perubahan ekuitas. Mutasi penambahan dan pengurangan ekuitas sepanjang 2021 menunjukkan nilai ekuitas akhir mencapai Rp3.923,4 triliun atau menurun Rp549,8 triliun dari ekuitas awal tahun.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

“Penurunan ekuitas pemerintah tidak serta merta menggambarkan kinerja buruk. (Ini) karena tingginya beban operasional pemerintah yang menyebabkan terjadinya defisit operasional, yaitu meningkatkan belanja kesehatan, bantalan sosial, dan dukungan kepada dunia usaha pada saat terjadi gelombang kedua pandemi,” jelas Menkeu.

Keenam, neraca keuangan. Kondisi neraca keuangan per 31 Desember 2021 menyampaikan informasi aset negara sudah mencapai Rp11.439,1 triliun. Sementara itu, kewajiban negara tercatat Rp7.515,7 triliun dan ekuitas Rp3.923,4 triliun.

Ketujuh, catatan atas laporan keuangan. Adapun pemerintah juga menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021. Nanti. Laporan tersebut akan diperiksa BPK. (rig)

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bpk, kemenkeu, menkeu sri mulyani, LKPP 2021, pemeriksaan BPK, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya