Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Setahun, Kejaksaan Agung Selamatkan Uang Negara Hingga Ratusan Triliun

A+
A-
1
A+
A-
1
Setahun, Kejaksaan Agung Selamatkan Uang Negara Hingga Ratusan Triliun

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Kejaksaan Agung mengklaim telah menyelamatkan keuangan negara hingga ratusan triliun rupiah, baik dari Bidang Pidana Khusus maupun Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sepanjang periode Oktober 2019—Oktober 2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri di daerah telah menyelamatkan keuangan negara sekitar Rp18,7 triliun.

"Bidang Pidana Khusus Kejagung telah berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp18,7 triliun," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (27/10/2020).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Hari menuturkan Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia juga menyelamatkan keuangan negara hingga Rp905,2 miliar dan RM1.412. Sejumlah aset seperti benda bergerak dan tidak bergerak telah terselamatkan dalam setahun terakhir.

Kejaksaan Agung pun melakukan pengembalian keuangan negara dan mengumpulkan penerimaan PNBP senilai Rp7,14 miliar dalam satu tahun terakhir. Pengembalian keuangan negara tercatat Rp7,0 triliun, PNBP dari denda perkara Rp48,8 miliar, dan biaya perkara Rp66,04 miliar.

Sementara itu, lanjut Hari, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara telah menyelamatkan keuangan negara hingga Rp388,8 triliun dan US$11,8 juta atau setara dengan Rp173,9 miliar sepanjang setahun terakhir ini.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Jika diperinci, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung melaksanakan penyelamatan keuangan negara Rp223 triliun; Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia sebesar Rp16,5 triliun dan US$11,8 juta.

Bidang Pidana dan Tata Usaha Negara juga melakukan pemulihan keuangan negara dalam setahun terakhir ini senilai Rp11,12 triliun. Bidang Pidana dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung memulihkan keuangan negara Rp253,7 miliar.

Kemudian, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia memulihkan keuangan negara sampai dengan Rp10,8 triliun dan US$406.906.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Menurut Hari, Kejaksaan Agung terus bekerja dan berkontribusi terhadap pembangunan nasional. Misal, melalui pengamanan pembangunan strategis, membentuk satuan tugas pengamanan investasi, memberi pendampingan hukum keperdataan terhadap pengadaan barang dan jasa dalam keadaan darurat, serta mendampingi kebijakan pemulihan ekonomi nasional (PEN).

"Menindaklanjuti arahan Presiden agar Jaksa Agung sedari awal mendampingi pelaksanaan PEN, Kejaksaan telah melaksanakan 5 kegiatan pendampingan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI), Penjaminan BPUI, dan kartu prakerja yang total nilai pendampingannya mencapai Rp68,25 triliun," ujarnya. (rig)

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kejaksaan agung, uang negara, keuangan negara, tata kelola keuangan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya