Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Setelah Puluhan Aset Milik WP Disita, DJP Gelar Lelang Serentak

A+
A-
0
A+
A-
0
Setelah Puluhan Aset Milik WP Disita, DJP Gelar Lelang Serentak

Ilustrasi.

BANDUNG, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I, II, dan III serta Kanwil Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Barat menggelar lelang serentak atas aset sitaan milik penunggak pajak.

Dalam lelang serentak ini, terdapat 49 aset dilelang dengan total nilai limit mencapai Rp8,26 miliar. Aset-aset tersebut awalnya adalah milik 25 wajib pajak pada 30 KPP di lingkungan Kanwil DJP Jawa Barat I, II, dan III.

"Lelang serentak ini satu hari, hari ini saja. Ada 49 lot yang kita lelang terdiri dari aset bergerak seperti kendaraan bermotor roda 2 dan roda 4 serta lelang aset tidak bergerak seperti tanah," ujar Kepala Kanwil DJP Jabar II Harry Gumelar, dikutip pada Selasa (22/8/2023).

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

Lelang dilaksanakan secara daring melalui laman lelang.go.id oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di lingkungan Kanwil DJKN Jawa Barat.

Adapun penyitaan dilakukan sesuai dengan UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) beserta aturan teknisnya yakni PMK 61/2023.

Berdasarkan kedua regulasi di atas, penyitaan dilakukan setelah otoritas pajak menerbitkan surat teguran dan surat paksa. Bila penanggung pajak tidak melunasi tunggakan dalam waktu 2 kali 24 jam sejak surat paksa diberitahukan, aset milik penanggung pajak bakal disita.

Baca Juga: Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Bila dalam waktu 14 hari setelah penyitaan ternyata penanggung pajak masih belum saja melunasi tunggakan pajak beserta biaya penagihannya, aset sitaan akan dilelang.

"Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi penunggak pajak dan memberikan edukasi bagi wajib pajak pada umumnya tentang wewenang DJP untuk melakukan penyitaan dan pelelangan atas aset penunggak pajak," ujar Harry. (sap)

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penegakan hukum, pengawasan pajak, pemeriksaan pajak, utang pajak, SP2DK, penagihan aktif, penyitaan, lelang

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 25 Juni 2024 | 17:36 WIB
KOTA PALEMBANG

Optimalkan Setoran Pajak Daerah, Pemkot Kerja Sama dengan Kejaksaan

Senin, 24 Juni 2024 | 13:30 WIB
KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Konfirmasi Data Pengusaha Sawit, Petugas Pajak Lakukan Pemeriksaan

Sabtu, 22 Juni 2024 | 14:00 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Buntut Tak Setor PPN, Terdakwa Ini Didenda Rp4,29 Miliar

Sabtu, 22 Juni 2024 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Sebut SIMBARA Efektif Cegah Penghindaran PNBP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya