Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Setoran Cukai Rokok Terlalu Dominan, MBDK Bisa untuk Burden Sharing

A+
A-
1
A+
A-
1
Setoran Cukai Rokok Terlalu Dominan, MBDK Bisa untuk Burden Sharing

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah terus mematangkan rencana ekstensifikasi barang kena cukai (BKC), terutama pada minuman bergula dalam kemasan (MBDK) pada 2024.

Dokumen Buku II Nota Keuangan RAPBN 2024 menyatakan pengenaan cukai MBDK diperkirakan dapat membuat struktur penerimaan cukai lebih proporsional. Sebab, penerimaan cukai selama ini masih sangat bergantung pada penerimaan cukai hasil tembakau (CHT).

"Diperlukan adanya burden sharing kepada barang lainnya yang dapat dikenakan cukai. Sampai saat ini, industri hasil tembakau masih menanggung beban target penerimaan cukai secara dominan," bunyi dokumen tersebut, dikutip pada Senin (21/8/2023).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Capaian penerimaan cukai pada 2022 senilai Rp226,88 triliun atau 103,1% dari target yang tertuang dalam Perpres 98/2022. Dari capaian tersebut, penerimaan CHT berkontribusi senilai Rp218,62 triliun atau 96,4% terhadap total penerimaan cukai.

Saat ini, Indonesia hanya mengenakan cukai pada 3 objek, yaitu minuman mengandung etil alkohol (MMEA), hasil tembakau, dan etil alkohol. Adapun setoran dari CHT cukup mendominasi ketimbang barang kena cukai lainnya seperti MMEA dan etil alkohol.

Dibandingkan dengan negara Asean lainnya, Indonesia termasuk negara dalam kelompok extremely narrow coverage dalam pengenaan cukai. Atas kondisi itu, pemerintah mendorong kebijakan untuk menambah jenis barang yang akan dikenakan cukai berupa MBDK.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Definisi MBDK

MBDK merupakan minuman dalam kemasan yang mengandung gula, pemanis alami dan/atau pemanis buatan, yang dikemas bersama-sama maupun secara terpisah, tidak termasuk minuman mengandung etil alkohol.

Salah satu latar belakang utama perlu adanya ekstensifikasi cukai terhadap MBDK adalah tingginya prevalensi penyakit tidak menular di Indonesia seperti diabetes melitus tipe II.

Prevalensi diabetes melitus di Indonesia meningkat 30% hanya dalam periode 2013 sampai 2018, berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar terakhir.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Pengenaan cukai atas MBDK dinilai mampu mengurangi angka kematian dini akibat penyakit tidak menular, termasuk diabetes, sebagaimana tertuang dalam butir 3.4 dari SDGs.

"Dengan momentum pemulihan ekonomi yang ditandai dengan pertumbuhan ekonomi 2022 sebesar 5,31%, memberikan ruang fiskal bagi pemerintah untuk memberlakukan kebijakan cukai terhadap MBDK di tahun 2024," bunyi dokumen nota keuangan.

Wacana pengenaan cukai MBDK telah disampaikan pemerintah kepada DPR sejak awal 2020. Pemerintah dan DPR kemudian mematok target penerimaan cukai MBDK untuk pertama kalinya pada APBN 2022 senilai Rp1,5 triliun.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Melalui Perpres 98/2022, target itu kemudian direvisi menjadi Rp1,19 triliun. Adapun untuk 2023, target penerimaannya ditetapkan senilai Rp3,08 triliun atau naik 158,82% dari target tahun lalu senilai Rp1,19 triliun. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : rapbn 2024, nota keuangan, cukai rokok, cukai, minuman bergula dalam kemasan, MBDK, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 06 Juli 2024 | 09:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

DJBC Mulai Beri Asistensi Fasilitas Kepabeanan kepada Investor di IKN

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya