Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Setoran Pajak Belum Optimal, Kos-kosan Tak Berizin Bakal Disisir

A+
A-
2
A+
A-
2
Setoran Pajak Belum Optimal, Kos-kosan Tak Berizin Bakal Disisir

Ilustrasi. (DDTCNews)

KARAWANG, DDTCNews – Guna meningkatkan penerimaan pajak daerah, Pemkab Karawang berencana menyisir kos-kosan yang tidak berizin untuk segera mengurus izin usaha kos-kosannya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Hadis Herdiana mengatakan pendapatan asli daerah (PAD) dari pemilik rumah kos belum signifikan. Hal ini dikarenakan masih banyak pemilik kos yang belum memiliki izin sehingga tidak bisa dipungut pajak.

"Belum semua kos-kosan diminta pajaknya. Baru beberapa saja yang sudah mempunyai izin," katanya, dikutip Senin (30/11/2020).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Hadis menilai potensi peneriman yang bisa dikumpulkan dari kos-kosan di Kabupaten Karawang sesungguhnya sangat besar. Namun, lanjutnya, potensi besar penerimaan pajak tersebut belum tergali secara optimal dikarenakan dua faktor utama.

Pertama, pemerintah perlu melakukan survei langsung untuk menentukan pemilik kos masuk kategori kena pajak atau tidak. Syarat utama pemilik rumah kos bisa ditarik pajak jika memiliki 10 kamar kos atau 10 pintu.

Kedua, pemerintah belum melakukan sosialisasi yang masif kepada pemilik usaha rumah kos terkait dengan pungutan pajak sebesar 5% dari penghasilan usaha rumah kos. Minimnya sosialisasi ini juga dikarenakan adanya kekurangan SDM.

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

"Jadi yang kena pajak kosan itu yang diatas 10 pintu dan bayar 5% dari penghasilan," tutur Hadis.

Dia menambahkan masyarakat acap kali menyamakan pajak kos sebagai pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2). Dia menegaskan bagi pemilik kos lebih dari 10 pintu maka melekat kewajiban untuk membayar pajak daerah yaitu PBB-P2 dan pajak rumah kos.

"Pajak itu di luar PBB. Bagi pemilik kosan ya bayar PBB dan pajak kos untuk yang diatas 10 pintu," ujar Hadis seperti dilansir karawang.pojoksatu.id. (rig)

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kabupaten karawang, penerimaan pajak, pajak hotel, kos-kosan, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya