Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Siap-Siap! Bogor Ingin Kenakan Pajak Tambahan Atas Rumah Mewah

A+
A-
1
A+
A-
1
Siap-Siap! Bogor Ingin Kenakan Pajak Tambahan Atas Rumah Mewah

Ilustrasi.

BOGOR, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat akan menyiapkan regulasi mengenai pajak tambahan atas rumah-rumah mewah yang disewakan oleh pemilik ke orang lain.

Sekda Kabupaten Bogor Burhanudin mengatakan potensi pajak dari rumah-rumah mewah sesungguhnya cukup besar. Oleh karena itu, diperlukan regulasi guna merealisasikan potensi tersebut.

"Untuk pemukiman itu ada beberapa kriteria seperti fakta di lapangan rumah yang sifatnya komersial itu sangat banyak bahkan disewakan, tetapi kita belum mempunyai regulasinya," ujar Burhan, dikutip Sabtu (5/11/2022).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Burhan mengatakan dirinya telah meminta kepada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) dan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor untuk merumuskan skema pajak khusus atas rumah-rumah mewah tersebut.

Selain rumah mewah, Burhan mengatakan hunian komersial lainnya seperti rumah toko (ruko) dan apartemen juga akan dikenai pajak bila disewakan oleh pemiliknya ke orang lain.

"Regulasinya harus menjangka ke arah sana [pajak] dan harus secepatnya dipersiapkan," ujar Burhan.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Kepala DPKPP Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika pun mengatakan saat ini memang terdapat properti di wilayah Kabupaten Bogor yang dibeli untuk tujuan investasi dan hanya dihuni atau disewakan saat akhir pekan saja.

"Ada yang seperti itu, mereka membuat rumah hanya untuk disewakan. Nanti regulasinya akan kita buat dan kita lakukan kajian terlebih dahulu," ujar Ajat seperti dilansir pakuanraya.com. (sap)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, pajak bumi dan bangunan, PBB, pajak rumah mewah, Bogor

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemkab Sukoharjo Bedakan Tarif Pajak Makanan di Restoran dan PKL

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya