Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Siap-Siap! Pelayanan Investasi Tiap K/L dan Pemda Mulai Dinilai

A+
A-
1
A+
A-
1
Siap-Siap! Pelayanan Investasi Tiap K/L dan Pemda Mulai Dinilai

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/nz)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Investasi akan memulai penilaian atas pelayanan investasi yang dilakukan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Hasil penilaian nantinya akan menjadi landasan pemberian reward atau punishment.

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan Perpres No. 42/2020 akan menjadi landasan untuk melakukan penilaian kualitas pelayanan investasi. Menurutnya, penilaian berlaku untuk semua K/L dan pemerintah daerah, termasuk kualitas pelayanan yang diberikan BKPM.

"Jadi dalam Perpres No.42/2020 itu ada penilaian kinerja kemudahan berusaha yang dilakukan K/L dan pemda dengan koordinatornya oleh BKPM," katanya baru-baru ini.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Bahlil menjelaskan skema penilaian kinerja pelayanan bidang investasi secara umum akan terbagi dalam dua kategori yaitu kategori K/L atau pemda dengan pelayanan buruk dan kategori kelompok dengan kinerja bagus.

Bagi yang masuk kategori kinerja bagus maka akan ada apresiasi yang akan diberikan. Salah satunya adalah penambahan anggaran. Sebaliknya, kementerian/lembaga atau pemda dengan kategori buruk akan mendapatkan sejumlah konsekuensi yang menanti.

Misal, potensi dana transfer daerah ditunda pencairannya hingga proses bisnis pelayanan berusaha di daerah telah ditata atau diperbaiki. Selain itu, penundaan juga berlaku pada pencairan dana bagi hasil pajak.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

"Bagi yang penilaian buruk itu bisa ditunda dana transfer daerah sampai dana bagi hasil pun bisa ditunda. Dana itu bisa dikembalikan apabila sudah ada penataan dan tindak lanjut rekomendasi tim penilai," tutur Bahlil.

Dia juga memastikan BKPM tidak sendirian dalam menyusun penilaian. Dia menerangkan posisis BKPM sebagai koordinator dengan tim penilai yang terdiri dari berbagai lembaga seperti kementerian teknis, KPK dan kepolisian.

Untuk itu, ia menjamin tim penilai akan bergerak secara objektif saat melakukan tugas perdana pada tahun ini. "Jadi BKPM juga ikut dinilai, kalau jelek ya sudah jelek saja. Kita mau yang terbuka saja," ujarnya. (rig)

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pelayanan investasi, kementerian investasi, Bahlil Lahadalia, pemda, kementerian, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Noel S

Rabu, 12 Mei 2021 | 06:39 WIB
matrix penilaiannya seperti secara teknis baik kualitatif dan kuantitatif secara target rencana kegiatan bisa tolong diberikan rinciannya?
1

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya