Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Siap-Siap! Pemkot Bakal Naikkan NJOP Tahun Depan

A+
A-
0
A+
A-
0
Siap-Siap! Pemkot Bakal Naikkan NJOP Tahun Depan

Ilustrasi. (DDTCNews)

MALANG, DDTCNews – Pemkot Malang, Jawa Timur berencana menaikkan nilai jual objek pajak (NJOP) atas aset tanah pada tahun depan guna mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).

Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan patokan NJOP perlu ditingkatkan karena tidak ada perubahan NJOP dalam lima tahun terakhir. Untuk itu, perlu adanya penyesuaian agar sesuai dengan kondisi ekonomi terkini Kota Malang.

"[NJOP naik] supaya tidak jauh dari harga pasar. Sekarang kan harganya jauh berbeda dengan harga pasaran," katanya, dikutip Jumat (27/11/2020).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Pemkot Malang, lanjut Sutiaji, akan mulai menggarap dasar hukum untuk penyesuaian NJOP pada 2021. Regulasi nantinya akan setingkat peraturan wali kota (Perwal) sebagai basis perubahan NJOP pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2).

Dia berharap perubahan kebijakan NJOP PBB-P2 akan meningkatkan setoran PBB-P2. Adapun target utama pemkot untuk perubahan NJOP adalah kawasan yang memiliki peningkatkan kegiatan ekonomi pesat dalam lima tahun terakhir.

Kenaikan NJOP akan dilakukan dengan selektif untuk kawasan yang nilai ekonomi meningkat. Salah satu contohnya adalah koridor di Jl. Ki Ageng Gribig yang patokan NJOP-nya sudah jauh tertinggal dari harga riil pasaran.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Saat ini, lanjut Sutiaj, patokan NJOP di kawasan tersebut berkisar di angka Rp200.000 per meter persegi, padahal nilai tanah saat ini sudah mencapai Rp2,5 juta sampai dengan Rp5 juta per meter persegi.

Pemkot juga akan menyasar kenaikan NJOP untuk wilayah yang berdekatan dengan proyek jalan tol Pandaan-Malang. Secara spesifik, kenaikan akan menyasar area sekitar keluar tol di wilayah Kedungkandang, Kota Malang.

Kawasan perumahan menengah atas juga tidak luput dari sasaran tembak pemkot untuk disesuaikan. Proses pemetaan akan mulai dilakukan tahun depan bersamaan dengan proses penyusunan Perwali terkait dengan perubahan NJOP untuk beberapa wilayah di Kota Malang.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

"Pemetaan kawasan akan dilakukan dan akan disusun dengan Perwal NJOP tahun depan," ujar Sutiaji seperti dilansir jatimtimes.com. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kota malang, NJOP, harga tanah, kebijakan pajak daerah, kenaikan tarif pajak, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemkab Sukoharjo Bedakan Tarif Pajak Makanan di Restoran dan PKL

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya