Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Siap-Siap! Tarif PPN 11% dan e-Bupot Unifikasi Berlaku Mulai Besok

A+
A-
64
A+
A-
64
Siap-Siap! Tarif PPN 11% dan e-Bupot Unifikasi Berlaku Mulai Besok

Calon pembeli memilih baju di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Senin (28/3/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Ketentuan pajak pertambahan nilai (PPN) terbaru yang tertuang pada UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan kewajiban untuk menggunakan e-bupot unifikasi resmi berlaku mulai besok.

Sesuai dengan Pasal 17 ayat (2) UU HPP, seluruh ketentuan terbaru PPN yang tertuang pada UU HPP mulai berlaku pada 1 April 2022, termasuk kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11%.

"Tarif PPN yaitu sebesar 11% yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022," bunyi Pasal 7 ayat (1) huruf a UU PPN s.t.d.t.d UU HPP, dikutip Kamis (31/3/2022).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Selain kenaikan tarif, terdapat beberapa ketentuan-ketentuan lain mengenai PPN yang juga akan berlaku mulai 1 April 2022 yakni pemberian insentif pembebasan dan insentif tidak dipungut atas barang dan jasa tertentu serta pengenaan PPN final.

Sesuai dengan Pasal 16B UU PPN s.t.d.t.d UU HPP, terdapat beberapa jenis barang dan jasa yang akan mendapatkan fasilitas PPN. Contoh barang dan jasa yang dimaksud antara lain bahan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan lain-lain.

Pasal 16B mengamanatkan kepada pemerintah untuk membuat peraturan pemerintah (PP) guna memerinci secara lebih spesifik barang dan jasa apa saja yang mendapatkan fasilitas pembebasan atau tidak dipungut PPN.

Baca Juga: Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Adapun ketentuan PPN final diatur pada Pasal 9A UU PPN s.t.d.t.d UU HPP. Untuk melaksanakan pemberian fasilitas ini, Kemenkeu perlu merancang PMK yang memerinci omzet tertentu, sektor tertentu, serta barang dan jasa tertentu yang dikenai PPN final.

Mengenai e-bupot unifikasi, Pasal 13 ayat (2) PER-24/PJ/2021 mengatur pembuatan bukti potong/pungut unifikasi dan penyampaian SPT masa unifikasi dapat dilaksanakan mulai masa pajak Januari 2022 dan harus dilaksanakan mulai masa pajak April 2022.

Guna mengaktifkan aplikasi e-bupot unifikasi, wajib pajak dapat melakukannya melalui menu Aktivasi Fitur pada DJP Online.

Baca Juga: Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal

Untuk diketahui, sesungguhnya terdapat 1 lagi ketentuan pajak terbaru yang seharusnya berlaku mulai besok yakni pajak karbon. Namun, implementasi pajak karbon pada akhirnya ditunda karena masih belum rampungnya roadmap dan aturan teknis pajak karbon yang diperlukan.

"Kita melihat ruang untuk menunda penerapan dari pajak karbon ini yang semula 1 April 2022, dapat kita tunda ke sekitar bulan Juli," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu. (sap)

Baca Juga: Pengesahan RUU PPN PMSE Jadi Prioritas Parlemen Filipina

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HPP, tarif PPN, PPN, pajak pertambahan nilai, PPN 11%, e-bupot unifikasi, pajak karbon

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:00 WIB
PMK 7/2024

Diskon PPN Rumah DTP Turun Jadi 50 Persen, Berlaku Mulai Juli 2024

Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Koreksi DPP PPN atas Harga Jual Polyester dan Nylon Film

Jum'at, 28 Juni 2024 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Padankan NIK-NPWP di Kantor Pajak, WP Perlu Bawa KTP, KK, dan Ponsel

Jum'at, 28 Juni 2024 | 13:30 WIB
KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Petugas Pajak Sisir WP yang Lakukan Kegiatan Membangun Sendiri

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?