Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Siapapun Presiden Berikutnya, Jokowi Minta Jangan Hentikan Hilirisasi

A+
A-
1
A+
A-
1
Siapapun Presiden Berikutnya, Jokowi Minta Jangan Hentikan Hilirisasi

Presiden Joko Widodo (Jokowi).

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) berharap program hilirisasi dapat terus dilanjutkan, bahkan hingga ke periode pemerintahan berikutnya.

Jokowi mengatakan hilirisasi diperlukan untuk menciptakan nilai tambah dan pembukaan lapangan kerja. Dia pun bakal berpesan kepada siapapun presiden penggantinya agar melanjutkan program hilirisasi tersebut.

"Nanti akan saya pesan juga kepada presiden berikut, yang akan datang. Jangan sampai menghentikan yang namanya hilirisasi. Rugi besar kita [nanti]," katanya dalam pembukaan Rakernas HIPMI, Kamis (31/8/2023).

Baca Juga: Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Jokowi menuturkan hilirisasi dapat mencakup berbagai komoditas unggulan Indonesia, tidak terbatas pada barang besar seperti nikel, bauksit, dan tembaga. Upaya hilirisasi juga harus dilaksanakan pada komoditas seperti kopi dan rumput lain.

Dia menjelaskan Indonesia sudah terbiasa mengekspor komoditas mentah sejak 400 tahun yang lalu. Padahal, proses pengolahan barang mentah tersebut bakal memberikan nilai tambah yang besar, serta menciptakan banyak kesempatan kerja untuk masyarakat.

Selain itu, kegiatan yang menciptakan nilai tambah bakal berdampak positif pada penerimaan negara. Melalui kegiatan produksi tersebut, lanjut presiden, penerimaan negara termasuk pajak bakal otomatis meningkat.

Baca Juga: Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Cita-Cita Menjadi Negara Maju pada 2045

Jokowi lantas menyebut program hilirisasi bakal mendukung cita-cita Indonesia menjadi negara berpendapatan tinggi atau maju pada 2045.

Berdasarkan penghitungan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), hilirisasi akan meningkatkan pendapatan per kapita Indonesia menjadi US$10.900 dalam 10 tahun, US$15.800 dalam 15 tahun, serta akhirnya mencapai US$25.000 pada 2045.

"Meskipun ditekan oleh Uni Eropa, ditekan dari WTO, ditekan dari IMF, jangan mundur [dan] jangan berhenti," ujarnya.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Jokowi mulai mendorong hilirisasi melalui pelarangan ekspor nikel ore pada 2020. Namun, kebijakan tersebut digugat Uni Eropa ke World Trade Organization (WTO) hingga Indonesia kalah pada Panel Dispute Settlement Body pada WTO.

Pemerintah Indonesia pun segera mengajukan banding atas keputusan WTO tersebut. Hingga saat ini, proses banding tersebut masih berproses.

International Monetary Fund (IMF) juga sempat meminta Indonesia untuk menghentikan pelarangan ekspor bijih nikel secara bertahap. IMF sebetulnya menghargai upaya Indonesia dalam mendorong hilirisasi nikel. Namun, IMF menilai kebijakan itu perlu dianalisis lebih lanjut. (rig)

Baca Juga: Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Baca artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu.


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : program hilirisasi, presiden jokowi, pemilu 2024, pajak dan politik, pakpol, negara maju, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB