Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sidang MK Soal Bukper Berlanjut, Pemohon Hadirkan Saksi

A+
A-
3
A+
A-
3
Sidang MK Soal Bukper Berlanjut, Pemohon Hadirkan Saksi

Gedung Mahkamah Konstitusi (foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sidang permohonan pengujian materiil atas Pasal 43A ayat (1) dan ayat (4) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP pada Kamis (26/10/2023).

Dalam persidangan tersebut, para pemohon yakni Surianingsih dan PT Putra Indah Jaya menghadirkan seorang saksi Porah Yohanes selaku Komisaris PT Surya Kencana.

Porah dalam kesaksiannya mengatakan pihaknya tidak mengetahui harus ke mana pihaknya bisa meminta perlindungan hukum bila terdapat kesewenang-wenangan dalam proses pemeriksaan bukti permulaan (bukper).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

"Kalau saya ke Pengadilan Pajak, hanya untuk mendapatkan perlindungan hukum administrasi masalah utang pajak dan penagihan pajak. Kalau saya ke praperadilan, disebutkan jika putusan pengadilan negeri hanya untuk penyidikan pajak," ujar Porah dalam persidangan, dikutip Sabtu (28/10/2023).

Menurut Porah, masalah ini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pihaknya karena tidak ditemukan adanya lembaga yang dapat memberikan perlindungan hukum atas kesewenang-wenangan dalam pemeriksaan bukper.

Selama ini, Porah mengatakan pihaknya merasa dipaksa untuk memenuhi permintaan pemeriksa sepanjang proses pemeriksaan bukper. "Kita harus memenuhi permintaan bukper. Permintaan bukper kalau tidak dipenuhi permintaannya kepada kita, kita bisa dilakukan penyidikan sebagaimana diatur pada Pasal 15 ayat (6) PMK 177/2022," ujar Porah.

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Untuk diketahui, pemohon bernama Surianingsih dan PT Putra Indah Jaya melalui kuasa hukumnya yakni Cuaca dan Shinta Donna Tarigan mengajukan pengujian materiil atas Pasal 43A ayat (1) dan ayat (4) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP karena bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Pasal 43A ayat (1) dan ayat (4) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP dianggap berpotensi menimbulkan kerugian konstitusional bagi pemohon. Pasalnya, pemeriksaan bukper dapat dilakukan dengan upaya paksa dan wajib pajak harus mengikuti upaya paksa tersebut tanpa bisa menggugat jika terdapat kesalahan prosedur.

"Hal ini menunjukkan tidak ada keseimbangan hukum dan perlindungan hak asasi manusia bagi wajib pajak yang diperiksa dalam pemeriksaan bukper tindak pidana perpajakan," jelas pemohon. (sap)

Baca Juga: PMK Baru! Aturan Soal Pembebasan Bea Masuk untuk Impor Bibit dan Benih

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Mahkamah Konstitusi, MK, bukti permulaan, bukper, uji materiil, uji materiel

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA POSO

Wah! Masih Banyak PKP Salah Input Kode Akun Pajak dan Jenis Setoran

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:51 WIB
PER-6/PJ/2024

Contoh Format Penyesuaian Keputusan, Formulir, dan Dokumen Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya