Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Simak! Aturan Baru Soal Pengelolaan INSW dan Penyelenggaraan SINSW

A+
A-
1
A+
A-
1
Simak! Aturan Baru Soal Pengelolaan INSW dan Penyelenggaraan SINSW

Laman muka dokumen PMK 214/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menerbitkan ketentuan baru mengenai pengelolaan Indonesia National Single Window (INSW) dan penyelenggaraan Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 214/2022 diterbitkan sebagai pengganti PMK 199/2020 untuk meningkatkan kinerja sistem logistik nasional dan memperbaiki iklim investasi. Selain itu, langkah ini juga akan meningkatkan daya saing perekonomian nasional dan kesejahteraan masyarakat, serta pengelolaan sistem manajemen risiko yang terintegrasi antarkementerian/lembaga (K/L) guna optimalisasi pengelolaan INSW dan penyelenggaraan SINSW.

"Berdasarkan ketentuan Pasal 22 huruf k PP 44/2018 tentang INSW, dalam melaksanakan tugas pengelolaan INSW dan penyelenggaraan SINSW, Lembaga National Single Window dapat menyelenggarakan fungsi lain yang diberikan oleh menteri keuangan," bunyi salah satu pertimbangan PMK 214/2022, dikutip pada Sabtu (7/1/2022).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Pasal 2 PMK 214/2022 menyatakan pengelolaan INSW dilaksanakan berdasarkan kebijakan mengenai pembangunan, penerapan, dan pengembangan INSW, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kebijakan mengenai pembangunan, penerapan, dan pengembangan INSW ini meliputi penentuan arah kebijakan INSW dan penentuan rencana pengembangan INSW.

Kebijakan mengenai pembangunan, penerapan, dan pengembangan INSW sejalan dengan harmonisasi kebijakan dan sinkronisasi proses bisnis antar-K/L yang dilakukan oleh dewan pengarah dalam rangka meningkatkan efisiensi layanan publik di bidang ekspor dan/atau impor.

Peningkatan efisiensi layanan publik termasuk pada bidang logistik sesuai pengembangan SINSW. Kebijakan mengenai pembangunan, penerapan, dan pengembangan INSW di antaranya bertujuan mendukung pengawasan komoditas ekspor dan/atau impor yang dilarang, dibatasi, atau diatur tata niaganya; peningkatan kinerja logistik nasional; serta program sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Kebijakan mengenai pembangunan, penerapan, dan pengembangan INSW akan ditindaklanjuti oleh LNSW dengan merumuskan rancangan pengembangan, melaksanakan pengembangan, dan menerapkan layanan SINSW.

Dalam merumuskan rancangan pengembangan, melaksanakan pengembangan, dan menerapkan layanan SINSW, LNSW berkoordinasi dengan K/L terkait. Proses merumuskan rancangan pengembangan, melaksanakan pengembangan, dan menerapkan layanan SINSW dalam pengelolaan INSW dan penyelenggaraan SINSW, menghasilkan sistem elektronik.

Sistem elektronik ini dihasilkan dalam rangka penyampaian data dan informasi secara tunggal (single submission); pemrosesan data dan Informasi secara tunggal dan sinkron (single synchronous processing); penyampaian keputusan secara tunggal (single decision making); dan sumber data tunggal (single source of truth data).

Baca Juga: PMK Baru! Aturan Soal Pembebasan Bea Masuk untuk Impor Bibit dan Benih

Kemudian, sistem elektronik juga dibentuk guna membangun manajemen risiko terintegrasi (integrated risk management) untuk profil perusahaan atau sesuai kebutuhan; integrasi single window dengan negara lain atau organisasi internasional; kolaborasi dengan sistem logistik; dan/atau kolaborasi sistem lainnya untuk mendukung efisiensi layanan publik di bidang ekspor, impor, dan logistik, yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam rangka pengelolaan INSW dan penyelenggaraan SINSW, LNSW mempunyai tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di antaranya integrasi proses bisnis terkait dengan transaksi government to government, government to business, dan business to business baik untuk perdagangan domestik maupun internasional. Selain itu, LNSW juga harus fasilitasi penyediaan integrasi data dalam rangka optimalisasi penerimaan negara, penetapan neraca komoditas, tata kelola perizinan berusaha di bidang ekspor dan impor; fasilitasi perdagangan; serta kepentingan pemerintah lainnya.

Adapun mengenai penyelenggaraan SINSW, dilakukan dalam rangka tata kelola data dan informasi elektronik; tata kelola pengembangan SINSW; pengelolaan hak akses SINSW; pengelolaan layanan pengguna SINSW; serta pengelolaan keamanan informasi pada SINSW, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Luhut: Bea Masuk Tindakan Pengamanan Tidak Hanya Menyasar Barang China

Kepala LNSW berkewajiban melaporkan pelaksanaan pengelolaan INSW dan penyelenggaraan SINSW kepada menteri keuangan paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun.

Pada saat PMK 214/2022 ini mulai berlaku, hak akses yang telah diberikan sebelum berlakunya PMK ini dinyatakan masih tetap berlaku. Kemudian, pada saat PMK 214 ini mulai berlaku, PMK 199/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Peraturan menteri ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan [pada 30 Desember 2022]," bunyi Pasal 35 PMK 214/2022. (sap)

Baca Juga: Libur Sekolah, Orang Tua Perlu Waspadai Penipuan Berkedok Bea Cukai

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepabeanan, Indonesia National Single Window, INSW, SINSW, pabean, impor

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 13:00 WIB
BEA CUKAI KEPRI

Berbatasan dengan Malaysia-Singapura, DJBC Kepri Optimalkan Pengawasan

Jum'at, 28 Juni 2024 | 09:00 WIB
LAYANAN KEPABEANAN

Tak Patuhi Aturan DHE SDA, Layanan Ekspor 88 Perusahaan Diblokir DJBC

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN

Dari Luar Negeri? Ini Cara Isi Customs Declaration Via Mobile Beacukai

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya