Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Simak Cerita Negosiator Pembaruan P3B Indonesia & Singapura di Sini

A+
A-
1
A+
A-
1
Simak Cerita Negosiator Pembaruan P3B Indonesia & Singapura di Sini

Penandatanganan kesepakatan pembaruan P3B Indonesia dan Singapura pada Selasa (4/2/2020). (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Indonesia dan Singapura telah meneken amendemen perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty pada Selasa (4/2/2020). Tahukah Anda, bagaimana proses renegosiasi berlangsung?

Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan melalui akun Twitter-nya mengunggah video yang berisi cerita di balik renegosiasi P3B Indonesia dan Singapura tersebut. Video berdurasi 5 menit ini menampilkan cerita dari salah satu negosiator dari BKF yaitu Chintya Pramasanti.

“P3B ini juga sering kali menjadi salah satu isu yang diangkat di pertemuan bilateral antara Presiden Indonesia dengan Presiden Singapura, maupun Menteri Keuangan Indonesia dan Menteri Keuangan Singapura,” ujarnya dalam video tersebut.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Dalam proses renegosiasi P3B tersebut, Chintya Pramasanti berperan dalam mempersiapkan posisi maupun analisis-analisis perpajakan sebelum perundingan dilakukan. Selain itu, dia juga menjadi bagian dari tim yang menyiapkan draf perundingan sebagai pegangan para pimpinan saat berunding.

Seperti diberitakan sebelumnya, perundingan telah dimulai sejak 2015 dan berlangsung selama lima putaran. Perundingan awal dilakukan pada 8-10 Juli 2015 di Batam. Perundingan selanjutnya diadakan pada 27-29 Juli 2016 di Singapura dan 12-14 September 2018 di Singapura. Selanjutnya, ada perundingan kembali pada 26-28 November 2018 di Jakarta dan pada 6-9 Januari 2020 di Singapura.

Dalam video tersebut, Chintya mengatakan usulan renegosiasi muncul dari Singapura. Menurutnya, Singapura melihat perlunya perbaikan P3B untuk bisa mendorong investasi dan Indonesia mengamini hal tersebut. Simak artikel ‘Penting Diketahui! Ini Tahapan Proses P3B’.

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

Dalam proses renegosiasi P3B tersebut, lanjut dia, ada dua kementerian yang terlibat. Keduanya adalah Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Keuangan. Kementerian Keuangan diwakili oleh BKF dan Ditjen Pajak.

“BKF di sini posisinya sebagai competent authority untuk pembentukan P3B sehingga posisinya sebagai lead negotiator,” imbuh Chintya. Simak video selengkapnya di bawah ini. (kaw)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : P3B, tax treaty, investasi, BKF, DJP, Kemenkeu, Singapura

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 08:35 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

E-Faktur Belum Pakai NPWP 16 Digit, Ini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Pabrik Baterai EV di Karawang, Mendag Korsel Singgung Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:38 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Dirjen Pajak Tegaskan Coretax Tidak Hanya Digunakan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:05 WIB
PER-6/PJ/2024

Hingga Akhir 2024, NPWP 16 Digit dan NPWP 15 Digit Jalan Bersamaan

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya