Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Simak, Ini 2 Sistem Pengenaan Pajak Penghasilan

A+
A-
4
A+
A-
4
Simak, Ini 2 Sistem Pengenaan Pajak Penghasilan

Senior Partner DDTC Danny Septriadi mengupas Bab 4 buku Konsep dan Aplikasi Pajak Penghasilan

JAKARTA, DDTCNews – Secara teori, sistem pengenaan pajak penghasilan (PPh) dapat didasarkan pada dua model, yaitu global income tax system (global taxation) dan schedular income tax system (schedular taxation).

Senior Partner DDTC Danny Septriadi mengatakan pembahasan mengenai sistem pengenaan PPh ini dibahas dalam Bab 3 buku Konsep dan Aplikasi Pajak Penghasilan. Buku ke-10 terbitan DDTC tersebut sudah resmi diluncurkan bersamaan dengan momentum HUT ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia dan HUT ke-13 DDTC.

Sistem global taxation merupakan sistem yang mengenakan penghasilan berdasarkan accretion concept. Sementara schedular taxation merupakan sistem yang dikenal dengan istilah source concept. Simak pula artikel ‘Tidak Ada Definisi Penghasilan yang Diterima Secara Universal’.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

“Pada praktiknya, kedua sistem tersebut diterapkan secara bersama-sama oleh banyak negara, termasuk Indonesia,” katanya dalam webinar ‘Peluncuran dan Kupas Buku Konsep dan Aplikasi Pajak Penghasilan’, Senin (31/8/2020).

Dalam buku yang ditulisnya bersama Managing Partner DDTC Darussalam dan Expert Consultant DDTC Khisi Armaya Dhora ini dibahas mengenai perbedaan karakteristik serta kelebihan dan kekurangan kedua sistem pengenaan PPh.

Danny mengatakan sistem global taxation menerapkan tarif PPh tunggal dan bersifat progresif atas keseluruhan penghasilan, sedangkan schedular taxation menerapkan tarif pajak berbeda atas setiap kategori penghasilan.

Baca Juga: Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Ditinjau dari kelebihannya, sistem global taxation, sambung dia, dianggap sebagai sistem pengenaan pajak yang paling adil karena mencerminkan ability-to-pay. Sementara sistem schedular taxation dianggap lebih mudah diterapkan bagi negara yang belum memiliki sistem administrasi yang canggih.

Kekurangannya, penerapan administrasi dianggap sulit mengingat sistem global taxation mengenakan pajak atas seluruh penghasilan yang bersumber dari mana pun. Sementara kekurangan dari sistem schedular taxation adalah pengelompokkan penghasilannya berdasarkan sumber sehingga akan menimbulkan beban administrasi bagi otoritas pajak.

Selain membahas mengenai sistem pengenaan PPh, dalam webinar itu, Danny juga mengupas Bab 5 tentang sistem pemajakan atas perseroan dan orang pribadi sebagai pemagang sahamnya. Penghasilan yang diterima orang pribadi dan perseroan dikenai pajak secara terpisah.

Baca Juga: NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai 1 Juli 2024, Download Aturan di Sini

“Setiap negara memiliki sistem yang berbeda-beda dalam mengatur pemajakan atas perseroan dikaitkan dengan pemegang saham orang pribadi,” katanya.

Di dalam buku setebal 570 halaman tersebut, ada pembahasan mengenai studi komparasi sistem pemajakan atas perseroan di beberapa negara. Selain itu, ada pula perbandingan bentuk pemajakan atas perseroan di Indonesia dengan negara Asean lainnya.

Dalam webinar tersebut, Danny juga mengupas Bab 6 mengenai subjek PPh. Seperti diketahui, PPh merupakan jenis pajak subjektif. Dengan demikian, subjek pajak mempunyai arti yang sangat penting dalam penerapan sistem PPh.

Baca Juga: Semangat Menyambut HUT ke-17, DDTC Gelar Acara Internal dan Eksternal

“Penentuan subjek pajak juga menjadi salah satu tolak ukur dalam menentukan apakah suatu pihak wajib atau tidak memenuhi kewajiban pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya,” imbuh Danny.

Secara konsep, sambungnya, subjek pajak merupakan person yang dituju oleh undang-undang untuk dikenakan pajak. Untuk menentukan subjek pajak, undang-undang harus dirancang sedemikian rupa sehingga ketentuannya jelas dan komprehensif. Rancangan juga mencakup penggolongan dari setiap subjek pajak.

Umumnya, subjek pajak dalam penerapan PPh digolongkan menjadi subjek pajak orang pribadi dan badan. Kemudian, subjek pajak orang pribadi memiliki dua model, yaitu model orang pribadi dan model keluarga. Sementara itu, subjek pajak badan mencakup perusahaan, bentuk-bentuk kemitraan, atau bentuk badan lainnya.

Baca Juga: Hilangkan Stres, Praktisi Pajak Pelajari Humor untuk Terapi Diri

Seperti diketahui, terbitnya buku ini juga menjadi wujud konkret dari misi menghilangkan informasi asimetris di dalam masyarakat pajak Indonesia serta berkontribusi dalam perumusan kebijakan pajak demi menjamin transformasi sistem pajak yang seimbang.

Terbitnya buku ini juga menjadi wujud nyata komitmen DDTC untuk tetap produktif di tengah pandemi Covid-19. Hal ini sesuai dengan tagline HUT ke-13 DDTC, yaitu Stay Safe, Remain Productive. Simak pula artikel 'Resmi Diluncurkan, Lebih dari 500 Buku Baru DDTC Dibagikan Gratis'. (kaw)

Baca Juga: Panduan Pajak untuk Usaha Jasa Boga atau Katering, Cek di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : buku pajak, DDTC, Konsep dan Aplikasi Pajak Penghasilan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Aurelio Ravi

Senin, 31 Agustus 2020 | 23:42 WIB
Sebagai anak muda yang peduli akan bangsa Indonesia, saya menekuni bidang perpajakan ini, saya melihat masih banyak ketidaktahuan wajib pajak yang sebenarnya menyimp potensi. Semoga dengan buku ini saya menjadi semakin paham akan dunia perpajakan Indonesia
1

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 05 Juni 2024 | 17:31 WIB
REFORMASI PAJAK

Teknologi Bukan Resep Tunggal untuk Perbaiki Administrasi Pajak

Rabu, 05 Juni 2024 | 10:45 WIB
LITERATUR PAJAK

Influencer Harus Tahu! Ketentuan Pajak atas Imbalan Endorsement

Selasa, 04 Juni 2024 | 12:17 WIB
UNIVERSITAS INDONESIA

Komwasjak dan FIA UI Gelar Diskusi Ilmiah, Bahas soal Institusi Pajak

Selasa, 04 Juni 2024 | 10:30 WIB
LITERATUR PAJAK

Pajak Content Creator, Ketahui secara Komprehensif di Perpajakan DDTC

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya