Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Simak, Ini Daftar Aturan Teknis Soal PPN yang Akan Dirilis Pemerintah

A+
A-
3
A+
A-
3
Simak, Ini Daftar Aturan Teknis Soal PPN yang Akan Dirilis Pemerintah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah dan DPR melakukan sejumlah perubahan ketentuan mengenai pajak pertambahan nilai (PPN) melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Wakil Ketua Komisi XI DPR sekaligus Pimpinan Panitia Kerja (Panja) RUU HPP Dolfie OFP mengatakan pemerintah akan menerbitkan berbagai peraturan teknis untuk implementasi beleid tersebut. Peraturan teknis yang dimaksud bisa berupa peraturan menteri keuangan (PMK) hingga peraturan pemerintah (PP).

"Peraturan pelaksanaannya, terbagi menjadi ada yang diturunkan oleh PMK, ada yang oleh PP, ada PP yang dikonsultasikan dengan DPR, ada juga yang diatur melalui mekanisme APBN," katanya, dikutip Kamis (14/10/2021).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

UU HPP memerinci berbagai hal yang membutuhkan peraturan teknis. Khusus mengenai PPN, pemerintah harus menerbitkan PP mengenai kegiatan yang memperoleh fasilitas pembebasan atau tidak dipungut PPN sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu maupun selamanya.

UU tersebut juga telah menjelaskan fasilitas PPN terutang yang tidak dibebaskan atau tidak dipungut dapat diberikan, baik sementara waktu maupun selamanya, untuk berbagai tujuan. Salah satunya yakni mendukung tersedianya barang dan jasa tertentu yang bersifat strategis dalam rangka pembangunan nasional antara lain barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan medis, jasa pendidikan, jasa keuangan, dan jasa pelayanan sosial.

Kemudian, PP juga dapat diterbitkan pemerintah ketika hendak mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%. Perubahan tarif PPN diatur dengan PP setelah disampaikan oleh pemerintah kepada DPR untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan RAPBN.

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Selain itu, hal teknis lain mengenai PPN yang tertuang dalam UU HPP akan diatur menggunakan PMK. Pada bab Pendelegasian Kewenangan, diperinci 9 hal teknis yang akan diatur dalam PMK.

Hal teknis tersebut yakni pertama, nilai lain yang dapat menjadi dasar pengenaan tarif PPN, selain harga jual, penggantian, nilai impor, dan nilai ekspor. Kedua, kriteria belum melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) dan/atau ekspor BKP dan/atau JKP oleh pengusaha yang pajak masukannya dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan.

Ketiga, penghitungan dan tata cara pengembalian kelebihan pajak masukan. Keempat, pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah yang diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak. Kelima, pedoman pengkreditan pajak masukan.

Baca Juga: PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Keenam, penentuan sektor usaha tertentu yang PKP-nya belum melakukan penyerahan BKP dan/atau jasa kena pajak dan/atau ekspor BKP dan/atau JKP terkait dengan pajak masukan sampai dengan jangka waktu 3 tahun sehingga pajak masukan yang telah dikreditkan dalam jangka waktu 3 tahun tersebut menjadi tidak dapat dikreditkan.

Ketujuh, pembayaran kembali pajak masukan ke kas negara karena PKP telah menerima pengembalian kelebihan pembayaran pajak atas pajak masukan dan/atau telah mengkreditkan pajak masukan dimaksud dengan pajak keluaran yang terutang dalam suatu masa pajak.

Kedelapan, pengkreditan pajak masukan atas perolehan BKP dan/atau JLP, impor BKP, serta pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP; pajak masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah dabean yang tidak dilaporkan dalam surat pemberitahuan masa PPN yang diberitahukan dan/atau ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan dapat dikreditkan oleh PKP; serta pajak masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean yang ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak dapat dikreditkan oleh PKP.

Baca Juga: Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Terakhir, PMK akan diterbitkan untuk mengatur jumlah peredaran usaha tertentu, jenis kegiatan usaha tertentu, jenis BKP tertentu, jenis JKP tertentu, dan besaran PPN final. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HPP, RUU KUP, PPN, PPN final, UMKM, aturan turunan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 09:00 WIB
LAPORAN WORLD BANK

Tarif PPN Naik Jadi 11% sejak April 2022, Begini Evaluasi World Bank

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:00 WIB
PMK 7/2024

Diskon PPN Rumah DTP Turun Jadi 50 Persen, Berlaku Mulai Juli 2024

Sabtu, 29 Juni 2024 | 10:15 WIB
VIETNAM

Vietnam Bakal Pangkas Tarif Pajak untuk UMKM, Ini Tujuannya

Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Koreksi DPP PPN atas Harga Jual Polyester dan Nylon Film

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya