Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sinergi Pertukaran Data Ungkap Laporan Fiktif Wajib Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Sinergi Pertukaran Data Ungkap Laporan Fiktif Wajib Pajak

BALIKPAPAN, DDTCNews – Pemerintah kabupaten dan kota di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Utara (Kaltara) kini semakin serius memburu sumber pendapatan asli daerah (PAD). Pasalnya, sinergi pertukaran data yang telah dilakukan dengan menggandeng Ditjen Pajak berhasil mengungkap beberapa aksi pemalsuan laporan keuangan dari wajib pajak.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Kaltim dan Kaltara Samon Jaya mengatakan pemkab maupun pemkot di dua provinsi ini telah melakukan langkah tersebut. Namun, yang terbilang intens baru dilakukan oleh Balikpapan, Samarinda, dan Tarakan.

“Pemda menggaet kami atas dasar profesionalisme. Dalam hal ini, kami memang bertahun-tahun bergelut dengan pajak. Jadi, bisa dibilang spesialisnya. Mereka dapat konsultasi, dan mengetahui metode dan teknik mendorong pendapatan pajak daerah,” ujarnya, Selasa (17/10).

Baca Juga: Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Samon menegaskan sinergi tersebut berhasil membongkar wajib pajak yang selama ini masih belum patuh dalam melaporkan pajaknya. Hal itu terbukti dalam pengkajian data yang diperoleh dari pertukaran informasi wajib pajak.

Dia mengakui masih ada beberapa wajib pajak yang melaporkan omzetnya dengan nilai berbeda dari nilai pajak yang seharusnya dibayar. Terbongkarnya perbedaan data itu setelah penyocokan data yang dimiliki Ditjen Pajak dengan data yang dimiliki Pemda setempat.

“Misalnya dalam data Ditjen Pajak, ada wajib pajak yang melapor omzet sebesar Rp100 juta. Tapi di Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) justru laporan pajaknya berbeda lagi. Jadi, semangat gotong royong masyarakat ini harus digaungkan,” paparnya.

Baca Juga: Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Bahkan Samon menegaskan ada wajib pajak di Samarinda dengan laporan omzet Rp1 miliar, tapi diketahui pembelian untuk ongkos produksinya bisa mencapai Rp20 miliar. “Hal ini kami ketahui setelah bersinergi dengan Pemda. Ada juga beberapa wajib pajak yang hanya melapor pendapatan semisal Rp2 juta, ternyata setelah terkuak bisa sampai Rp200 juta,” pungkasnya.

Dia berharap penerimaan PAD yang lebih tinggi bisa menopang berbagai rencana belanja Pemda setempat. Maka itu, dia mengimbau agar masyarakat jujur dalam melaporkan pajak dan sekaligus membantu kondisi keuangan daerah yang masih sulit.

Sementara itu, Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi juga menegaskan sinergi dengan Ditjen Pajak dilakukan untuk optimalisasi pendapatan daerah. Bahkan pengetahuan dan profesionalisme aparatur pajak daerah pun harus terus ditingkatkan.

Baca Juga: Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade

“Dengan kerja sama ini, BPPRD (Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah) Balikpapan dapat belajar mengenai strategi optimalisasi data dan informasi untuk meningkatkan PAD dari sektor pajak dan retribusi daerah. Hal ini berlaku juga bagi daerah lain,” tuturnya.

Dalam catatan Pemkot Balikpapan, realisasi PAD kota minyak hingga bulan September 2017 baru mencapai Rp301 miliar atau hanya 49,09% dari target yang dipatok sebesar Rp613 miliar. Sedangkan, Pemda hanya memiliki waktu kurang dari 3 bulan untuk mengejar separuh kekurangan realisasi PAD 2017. (Amu)

Baca Juga: Sampai Akhir September! Manfaatkan Pemutihan Denda 3 Jenis Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, pertukaran data pajak, provinsi kalimantan timur

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

5 Fasilitas Pajak PBB-P2 Jakarta pada 2024

Kamis, 27 Juni 2024 | 17:30 WIB
KABUPATEN KUPANG

Waduh! 300 Kendaraan Pelat Merah di Daerah Ini Tunggak Pajak Miliaran

Rabu, 26 Juni 2024 | 19:00 WIB
PROVINSI BANTEN

Pemprov Banten Pungut Pajak Alat Berat Mulai Bulan Depan

Rabu, 26 Juni 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN KUDUS

Ada Opsen, Pemkab Kudus Terbitkan Aturan Tarif Pajak Daerah Terbaru

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB