Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Singapura Perpanjang Aturan Donasi sebagai Pengurang Penghasilan Bruto

A+
A-
1
A+
A-
1
Singapura Perpanjang Aturan Donasi sebagai Pengurang Penghasilan Bruto

Tampilan laman giving.sg. (tangkapan layar)

SINGAPURA, DDTCNews - Pemerintah Singapura menyatakan akan memperpanjang kebijakan donasi sebagai pengurang penghasilan bruto hingga 2026.

Menteri Keuangan Lawrence Wong mengatakan donasi yang dikeluarkan wajib pajak dapat diklaim sebagai pengurang penghasilan bruto hingga 250%. Menurutnya, kebijakan tersebut telah efektif menumbuhkan semangat 'saling memberi' di antara masyarakat.

"[Mereka] memainkan peran penting dalam menjaga sesama masyarakat yang rentan, serta memobilisasi warga Singapura untuk lebih mendukung kelompok yang membutuhkan," katanya, Rabu (15/2/2023).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Wong menilai masyarakat Singapura cukup bermurah hati dalam menyalurkan donasinya selama ini. Bahkan saat ekonomi Singapura mengalami perlemahan akibat Covid-19, donasi yang dihimpun melalui Giving.sg naik sekitar 2 kali lebih dari situasi sebelum pandemi, mencapai setidaknya Sin$100 juta atau Rp1,14 triliun dalam 3 tahun terakhir.

Giving.sg merupakan platform donasi nasional 1 atap yang dikelola National Volunteer and Philanthropy Centre. Platform ini menampung lebih dari 600 grup nirlaba yang terdaftar di Singapura.

Pemerintah Singapura pun mendorong masyarakat terus berdonasi dengan memberikan pengurang penghasilan bruto. Cara yang ditempuh untuk terus menumbuhkan semangat memberi yakni dengan menjadikan donasi sebagai pengurang penghasilan bruto apabila memenuhi syarat.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Institutions of a Public Character (IPC) pun ditunjuk sebagai badan amal yang dapat mengeluarkan tanda terima sebagai bukti pengurang penghasilan bruto dalam penghitungan pajak. Setelahnya, pemerintah berencana meningkatkan skema kemitraan bisnis dan IPC menjadi skema relawan korporat yang lebih luas hingga 31 Desember 2026.

Dilansir straitstimes.com, cakupan kegiatan kerelawanan yang memenuhi syarat juga akan diperluas agar mengakomodasi kegiatan yang dilaksanakan secara virtual atau di luar lingkungan IPC mulai 1 Januari 2024. (sap)

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, pengurang pajak, donasi, Singapura, PPh

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Pegawai Kena Pajak Penghasilan, Bagaimana Cara Cek Bukti Potongnya?

Kamis, 04 Juli 2024 | 11:55 WIB
KAMUS PPH

Apa Itu Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi?

Kamis, 04 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sumbangan Dana Abadi Perguruan Tinggi Diusulkan Jadi Pengurang Pajak

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya