Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Singgung PPN Multitarif, Banggar DPR Beri Catatan Khusus

A+
A-
0
A+
A-
0
Singgung PPN Multitarif, Banggar DPR Beri Catatan Khusus

Suasana rapat DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/5/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Anggaran (Banggar) DPR memberikan catatan khusus atas usulan pemerintah menerapkan skema PPN multitarif sebagaimana tercantum dalam Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2022.

Dalam reviu KEM-PPKF 2022, Banggar menilai PPN dengan tarif lebih dari satu berpotensi menyulitkan pemungutan dan lebih kompleks untuk diterapkan dibandingkan dengan skema PPN tarif tunggal seperti yang berlaku saat ini.

"Adanya penerapan tarif yang berbeda akan berisiko terhadap kesalahan penerapan tarif. Selain itu, administrasi setiap transaksi bakal lebih sulit. Ini dapat berimplikasi berkurangnya efisiensi PPN," sebut Banggar, Senin (31/5/2021).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Untuk itu, Banggar berpandangan skema PPN tarif tunggal seperti saat ini lebih baik ketimbang PPN multitarif. Selain itu, tarif tunggal ini juga dinilai lebih mampu mendukung terciptanya kepatuhan terhadap administrasi pajak.

Penerapan PPN multitarif bukanlah barang baru. Di beberapa negara, tarif PPN normal diterapkan berbarengan dengan tarif PPN khusus yang lebih rendah atas barang dan jasa tertentu. Lalu, tarif yang lebih tinggi diterapkan atas barang yang tergolong mewah.

Merujuk pada dokumen KEM-PPKF 2022, skema PPN multitarif merupakan upaya pemerintah untuk mengurangi fasilitas-fasilitas PPN yang selama ini diberikan. Hal ini dikarenakan fasilitas PPN justru dapat menjadi distorsi terhadap daya saing produk lokal.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Selain itu, terdapat pula indikasi yang menunjukkan fasilitas PPN yang diberikan oleh pemerintah tidak tepat sasaran dan mengikis basis pemajakan. Untuk itu, perluasan basis PPN tersebut menjadi opsi yang ditawarkan pemerintah. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : banggar DPR, kebijakan pajak, PPN multitarif, KEM-PPKF 2022, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya