Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Singgung Soal Integritas, Ini Instruksi Dirjen Pajak untuk Pegawai DJP

A+
A-
1
A+
A-
1
Singgung Soal Integritas, Ini Instruksi Dirjen Pajak untuk Pegawai DJP

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) DJP, Kamis (3/12/2020). (tangkapan layar Youtube DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Suryo Utomo memberi instruksi kepada seluruh pegawai Ditjen Pajak (DJP) untuk menjaga integritas dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsinya.

Menurut Suryo, tulang punggung dari integritas dan kredibilitas suatu organisasi disokong oleh kemampuan sumber daya manusia (SDM) dalam menjaga integritas. Aspek ini menjadi krusial dalam konteks keberlangsungan suatu organisasi.

"Suatu organisasi menjadi kredibel karena orang-orang di dalam organisasi memiliki kredibilitas. Integritas adalah tulang punggung kesehatan suatu organisasi," ujar Suryo pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) DJP, Kamis (3/12/2020).

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Dia mengatakan salah satu godaan kerap muncul ketika pegawai pajak melaksanakan tugasnya adalah dalam bentuk harta. Meski pegawai yang bekerja di DJP sudah mendapatkan upah yang cukup untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarga, godaan untuk mengorbankan integritas dan meningkatkan jumlah harta miliki masih tetap ada.

"Keinginan kita untuk hidup lebih dari harta yang kita miliki ini harus kita manage dengan baik. Saya minta tolong godaan-godaan yang biasanya mendorong kita mengompromikan integritas itu di-manage dengan baik," ujar Suryo.

Suryo mengatakan integritas pegawai pajak memiliki peran penting dalam meningkatkan tax ratio Indonesia yang hingga saat ini masih rendah. Menurut Suryo, 2 penyebab rendahnya tax ratio antara lain masih adanya basis pajak yang belum bisa dijangkau oleh DJP atau ada basis pajak yang hilang.

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

Minimnya integritas berpotensi menyebabkan hilangnya basis pajak dan berimbas pada penurunan tax ratio. Oleh karena itu, peningkatan tax ratio tidak hanya didukung oleh perbaikan cara kerja dan proses bisnis, tetapi juga didukung oleh integritas DJP dalam bekerja.

Untuk menjaga integritas instansi dan mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, terdapat 3 benteng pertahanan. Ketiganya adalah diri masing-masing pegawai pajak sendiri, perbaikan proses bisnis dan administrasi, dan penguatan unit kepatuhan pada DJP.

Terdapat 5 poin yang diinstruksikan oleh Suryo kepada pegawai DJP. Pertama, pegawai DJP diminta untuk menolak dan melaporkan tawaran, pemberian, dan fasilitas wajib pajak. Kedua, pegawai DJP harus senantiasa berkomitmen menjaga integritas.

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Ketiga, pegawai DJP harus bekerja dengan profesional dan tidak takut jika ada intervensi dari pihak manapun. Keempat, pegawai pajak perlu melaksanakan tugas sesuai SOP dan menjunjung tinggi nilai-nilai Kementerian Keuangan. Kelima, pegawai DJP wajib melaporkan praktik-praktik yang tidak sejalan dengan ketentuan melalui Whistleblowing System DJP. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Hari Anti Korupsi Sedunia, Ditjen Pajak, DJP, pegawai DJP, integritas, Suryo Utomo

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:38 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Dirjen Pajak Tegaskan Coretax Tidak Hanya Digunakan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:05 WIB
PER-6/PJ/2024

Hingga Akhir 2024, NPWP 16 Digit dan NPWP 15 Digit Jalan Bersamaan

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Konsumen Minta Faktur Pajak dengan NPWP 16 Digit, Apakah Bisa?

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya