Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sisa 2 Minggu Lagi! Jangan Lewatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

A+
A-
0
A+
A-
0
Sisa 2 Minggu Lagi! Jangan Lewatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

Ilustrasi.

PIDIE DAYA, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Aceh mengimbau masyarakat segera memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang akan berakhir pada 30 Maret 2022.

Kepala UPTD 16 Pidie Jaya M. Yusuf mengatakan program pemutihan akan menguntungkan masyarakat yang memiliki tunggakan denda keterlambatan. Melalui insentif tersebut, dia berharap kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak juga ikut meningkat.

"Kemudahan pemutihan pajak ini diperoleh jika kendaraan telah menunggak pajak selama empat tahun. Jika kendaraan telah menunggak pajak empat tahun lebih, yang dibayarkan cuma empat tahun saja," katanya, dikutip Senin (14/3/2022).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Yusuf mengatakan Gubernur Nova Iriansyah telah mengatur program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 30 November 2021 hingga 30 Maret 2022. Insentif tersebut diberikan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Melalui insentif tersebut, denda keterlambatan atas keterlambatan pajak kendaraan bermotor dihapuskan sehingga wajib pajak cukup membayar pokok tunggakannya. Selain itu, insentif juga diberikan dalam bentuk keringanan pajak progresif dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Pada kendaraan bermotor yang menunggak pajak kendaraan bermotor 1 sampai 4 tahun akan memperoleh pembebasan sanksi administrasi berupa denda pajak kendaraan bermotor dan pajak progresif. Kemudian, kendaraan bermotor yang menunggak pajak di atas 4 tahun dikenakan pokok pajak kendaraan bermotor sebanyak 4 tahun dan dibebaskan sanksi administrasi berupa denda pajak kendaraan bermotor dan pajak progresif.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Menurut Yusuf, periode pemutihan menjadi momentum yang tepat bagi masyarakat membayar pajak atau melakukan balik nama kendaraan bermotor. Pasalnya, masih banyak kendaraan bermotor yang beroperasi di Aceh Utara dengan pelat nomor selain BL.

Dilansir atjehwatch.com, dia menyebut ada 599 kendaraan bermotor yang telah membayar pajak di wilayah Pidie Jaya hingga 4 Maret 2022. Dari jumlah tersebut, manfaat yang diterima masyarakat dari program pemutihan denda pajak senilai Rp 8,5 miliar.

Melalui program pemutihan itu pula, penerimaan yang dikumpulkan UPTD 16 Pidie Jaya mencapai Rp12,67 miliar.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Selain itu, jumlah kendaraan yang memanfaatkan insentif gratis balik nama tercatat sebanyak 20 unit. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, pemutihan pajak, diskon pajak, BBNKB, PKB, Aceh

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 10:30 WIB
KABUPATEN PEMALANG

Ringankan Ekonomi, Pemkab Beri Pemutihan PBB Hingga September 2024

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 10:15 WIB
VIETNAM

Vietnam Bakal Pangkas Tarif Pajak untuk UMKM, Ini Tujuannya

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya