Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sisa Lebih Lembaga Pendidikan Tak Dipungut Pajak, Ini Kata Akademisi

A+
A-
3
A+
A-
3
Sisa Lebih Lembaga Pendidikan Tak Dipungut Pajak, Ini Kata Akademisi

PEMERINTAH mengecualikan pengenaan pajak penghasilan (PPh) untuk sisa lebih yang diperoleh atau diterima lembaga pendidikan apabila dialokasikan dalam bentuk dana abadi atau diberikan kepada lembaga pendidikan lain yang berada di Indonesia.

Ketentuan terbaru ini tertuang dalam PMK 68/2020 yang telah diundangkan dan berlaku pada 16 Juni 2020. PMK tersebut sekaligus mencabut dua ketentuan lama, yaitu PMK 246/2008 beserta perubahannya dan PMK 80/2009.

Dosen Tax Accounting Program Universitas Kristen Petra Agus Arianto Toly menyambut positif adanya aturan terbaru yang mengakomodasi opsi penggunaan sisa lebih tersebut. Dalam PMK sebelumnya, opsi terkait dengan sisa lebih tidak dicantumkan.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

“Melalui aturan ini, pemerintah memberikan opsi bagi perguruan tinggi untuk dapat memanfaatkan sisa lebih, selain melalui pembangunan sarana prasarana pendidikan yang tertera pada PMK No. 80/2009,” ujarnya.

Agus berharap PMK 68/2020 tersebut dapat dimanfaatkan secara efektif oleh seluruh perguruan tinggi dan lembaga pendidikan lainnya mengingat saat ini tak sedikit perguruan tinggi yang tengah menghadapi kesulitan keuangan akibat pandemi Covid-19.

“Harapan saya return dari implementasi dana abadi bisa dipertimbangkan untuk dibebaskan dari pajak paling tidak untuk lima tahun pertama. Hal ini dapat membantu perguruan tinggi khususnya pada masa pandemi,” tuturnya.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Agus juga berharap PMK 68/2020 dapat menjadi pemicu berbagai fasilitas-fasilitas pajak lainnya untuk dapat meningkatkan daya saing lembaga pendidikan ke depan. Penasaran dengan obrolan lengkapnya? Yuk, simak DDTC Podtax episode kali ini melalui Youtube atau Spotify! (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : podtax, pmk 68/2020, lembaga pendidikan, agus arianto toly, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya