Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sistem Pajak Progresif Makin Tak Relevan, Begini Penjelasan DPD RI

A+
A-
0
A+
A-
0
Sistem Pajak Progresif Makin Tak Relevan, Begini Penjelasan DPD RI

Petani menyemprot tanaman kentang di sekitar instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Panas bumi (PLTP) PT Geo Dipa Energi kawasan dataran tinggi Dieng, desa Kepakisan, Batur, Banjarnegara, Jateng, Sabtu (14/8/2021). ANTARA FOTO/Anis Efizudin/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin menilai pemerintah perlu mengubah kebijakan pajak, merespons krisis akibat pandemi Covid-19.

Sultan menyatakan pajak sebagai penopang utama APBN perlu mendapatkan perhatian khusus. Menurutnya, krisis yang disebabkan pandemi ikut menggerus sistem pajak progresif yang berlaku di Indonesia.

"Krisis global telah memaksa kita untuk mencoba mengubah paradigma skema pajak progresif yang semakin tidak relevan seperti yang kita praktikkan sekarang," katanya di laman resmi DPD RI dikutip pada Rabu (22/9/2021).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senator dari Bengkulu itu menyebutkan orientasi kebijakan perpajakan saat ini dan ke depan perlu beralih fokus kepada agenda mitigasi perubahan iklim. Selain itu, perlindungan kepada pelaku usaha mikro juga tidak boleh luput dalam ruang lingkup kebijakan perpajakan nasional.

Skema pemungutan yang berorientasi pada agenda mitigasi perubahan iklim juga menjadi solusi alternatif optimalisasi penerimaan. Menurutnya, pemerintah perlu mengejar setoran pada sektor ekonomi yang ikut menyumbang percepatan perubahan iklim.

Dengan demikian terjadi pergeseran sumber penerimaan pajak dari berdasarkan jenis pajak menjadi subjek pajak yang memiliki eksternalitas negatif pada lingkungan hidup. Sektor usaha ekstraktif merupakan salah satu contoh optimalisasi penerimaan yang mendukung agenda mitigasi perubahan iklim.

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

"Pajak korporasi tambang dan sejenisnya harus ditetapkan secara lebih ketat daripada pajak usaha pertanian dan peternakan yang dilakukan dengan sistem yang ramah lingkungan," terangnya.

Perubahan tersebut juga berlaku pada mekanisme pemberian insentif pajak. Pelaku usaha yang berkomitmen pada penurunan emisi pada kegiatan produksi perlu mendapatkan porsi yang lebih besar sebagai penerima manfaat insentif pajak.

"Agenda keringanan pajak harus diidentikkan dengan pendekatan negara dalam mengurangi emisi gas rumah kaca. Salah satu insentif yang ditawarkan berlaku bagi penumpang transportasi umum dan industri yang menggunakan bahan baru terbarukan," imbuhnya. (sap)

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak karbon, RUU KUP, tarif pajak, Paris Agreement, pajak lingkungan, nasional, EBT

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Dr. Bambang Prasetia

Rabu, 22 September 2021 | 20:00 WIB
Sebaiknya pelajari lagi tuh DPD tentang Pnyelenggaraan pemerintahan yang baik hubungannya dgn keuangan Negara.. Scr filosofis..tentu beban daya pikul orang kaya/perusahaan kaya di suatu negara manapun punya tanggung jawab thdp kesejahteraan Rakyat scr adil.

Dr. Bambang Prasetia

Rabu, 22 September 2021 | 19:59 WIB
Sebaiknya pelajari lagi tuh DPD tentang Pnyelenggaraan pemerintahan yang baik hubungannya dgn keuangan Negara.. Scr filosofis..tentu beban daya pikul orang kaya/perusahaan kaya di suatu negara manapun punya tanggung jawab thdp kesejahteraan Rakyat scr adil.

Dr. Bambang Prasetia

Rabu, 22 September 2021 | 19:34 WIB
Katakan klo pajak difinalkan semua maka yang terjadi adanya gap orang kaya dan si miskin menjadi lebar.. Si Kaya tambah melejit dan si miskin nambah berat dlm daya pikul beban pajak..secra relatif. Skg bisa dilihat ada kencenderungan mlkk penyederhanaan tarif... dan itu akan berdampak kurang sehat. ... Baca lebih lanjut

Dr. Bambang Prasetia

Rabu, 22 September 2021 | 19:27 WIB
Harus sekolah lagi tuh DPD tentang Pnyelenggaraan pemerintahan yang baik hubungannya dgn keuangan Negara.. Scr filosofis..tentu beban daya pikul orang kaya/perusahaan kaya di suatu negara manapun punya tanggung jawab thdp kesejahteraan Rakyat scr adil.
1

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya