Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Situs e-Riset Dibuka Lagi, Izin Penelitian di DJP Bisa Diajukan Online

A+
A-
0
A+
A-
0
Situs e-Riset Dibuka Lagi, Izin Penelitian di DJP Bisa Diajukan Online

Pengumuman DJP tentang layanan e-riset.

JAKARTA, DDTCNews - Layanan e-Riset pada DJP Online kembali dibuka. Setelah sempat ditutup per 9 Maret 2023, pengajuan izin riset di lingkungan Ditjen Pajak (DJP) kini bisa dilakukan kembali melalui laman eriset.pajak.go.id.

Sejak Maret lalu, permohonan penelitian di lingkungan DJP dilakukan secara tertulis atau melalui kanal alternatif yang disiapkan DJP. Otoritas melakukan pemeliharaan dan pengembangan aplikasi e-Riset untuk mengoptimalkan layanan pengajuan riset oleh mahasiswa, peneliti, atau pihak-pihak manapun yang membutuhkan data dan informasi perpajakan untuk keperluan penelitian.

"Pengumuman, saat ini pengajuan izin riset di lingkungan DJP dilakukan kembali melalui e-Riset. Seluruh permohonan izin riset yang diajukan melalui tautan https://linktr.ee/IzinRisetDJP sebelum pengumuman ini dirilis tetap akan diproses sampai dengan selesai," tulis DJP dalam pengumumannya, Selasa (30/5/2023).

Baca Juga: E-Bupot 21/26, DJP: Kalau Sudah Pemadanan, Sebaiknya Pakai NPWP Ini

Sebagai informasi, publik atau masyarakat bisa melakukan penelitian atau riset perpajakan di DJP. Riset ini bisa dilakukan oleh berbagai kalangan termasuk mahasiswa, perorangan, kelompok, atau badan/lembaga. Pengajuan izin penelitian atau riset ini dilakukan secara online melalui laman eriset.pajak.go.id.

Riset yang dimaksud, tulis DJP, mencakup keperluan untuk skripsi, tugas akhir, tesis, disertasi, riset tertentu, karya ilmiah, dan tujuan lainnya. Yang terpenting, riset dilakukan dalam ruang lingkup perpajakan.

Persyaratan yang perlu dilengkapi apabila masyarakat ingin mengajukan izin riset pajak antara lain surat keterangan/pengantar, proposal riset, dan surat pernyataan.

Baca Juga: Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Layanan riset yang bisa diperoleh antara lain permohonan data/informasi pajak dari DJP, permohonan penyebaran kuisioner, permohonan narasumber wawancara, permohonan narasumber diskusi kelompok terpumpun (Focus Group Discussion/FGD).

Sebagai acuan, DJP sudah menyusun daftar rema riset yang sekiranya bisa dimanfaatkan juga oleh otoritas dalam menyusun kebijakan perpajakan. Daftar tema riset telah dibagi ke dalam 7 tema riset dan dapat disaring sesuai kebutuhan periset. Ketujuh tema riset tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Kepatuhan Perpajakan
  2. Peraturan Perpajakan
  3. Teknologi Informasi Perpajakan
  4. SDM dan Organisasi DJP
  5. Edukasi Perpajakan
  6. Layanan Perpajakan
  7. Penegakan Hukum Perpajakan

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat bisa menghubungi Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP melalui sambungan telepon 021 5250208/021 5251509 atau email [email protected]. (sap)

Baca Juga: WP Cabang Buat Bupot dan Lapor SPT Masih di DJP Online Masing-Masing

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : layanan pajak, DJP Online, penelitian pajak, riset pajak, e-Riset, literasi pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 25 Juni 2024 | 13:45 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pemadanan NIK-NPWP, DJP Minta Suami dan Istri Perhatikan Ini

Selasa, 25 Juni 2024 | 10:15 WIB
IBU KOTA NUSANTARA

Sudah Ada di DJP Online, Permohonan 3 Insentif Pajak IKN

Senin, 24 Juni 2024 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Family Tax Unit Terbatas pada Keluarga yang Ditanggung? DJP Ungkap Ini

Jum'at, 21 Juni 2024 | 13:00 WIB
KABUPATEN BOGOR

Warga Bogor Kini Bisa Bayar Pajak secara Digital, Seperti Apa?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya