Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Skema Penimbunan Hingga Pengangkutan BKC Diubah, Layanan Makin Optimal

A+
A-
0
A+
A-
0
Skema Penimbunan Hingga Pengangkutan BKC Diubah, Layanan Makin Optimal

Kantor Pusat DJBC.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) melalui Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER-13/BC/2023 telah mengubah tata cara penimbunan, pemasukan, pengeluaran, dan pengangkutan barang kena cukai (BKC) sejak 14 Agustus 2023.

Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan PER 13/BC/2023 terbit berdasarkan evaluasi PMK 226/2014 tentang penimbunan, pemasukan, pengeluaran, dan pengangkutan BKC, PER 2/BC/2018, serta PER 16/BC/2018. Implementasi PER 13/BC/2023 diharapkan dapat mengoptimalkan pelayanan kepada pengusaha BKC.

"Melalui perdirjen ini kami harap dapat memberikan kepastian hukum, mengoptimalkan pelayanan dan pengawasan, serta memperjelas arus produksi BKC," katanya, dikutip pada Sabtu (19/8/2023).

Baca Juga: Tujuh Karakteristik Penipuan yang Mencatut Petugas Bea Cukai

Encep mengatakan penerbitan PER-13/BC/2023 juga merupakan dampak dari implementasi PMK 161/2022 tentang Barang Kena Cukai Selesai Dibuat. Pada PMK tersebut, terdapat perubahan ketentuan berupa pengecualian kewajiban kelengkapan dokumen pemberitahuan mutasi BKC atau CK-5 untuk tembakau iris (TIS) yang tidak dikemas untuk penjualan eceran sehingga harus disesuaikan.

Selain itu, ketentuan ini disahkan untuk mengakomodasi alur peredaran minuman mengandung etil alkohol (MMEA) serta memperbaiki ketidaksinkronan ketentuan terkait pembetulan data dan pembatalan dokumen cukai.

Melalui PER 13/BC/2023, DJBC berupaya mengurangi beban administrasi dan memperjelas proses administrasi dokumen cukai, serta menciptakan alur peredaran MMEA yang selaras dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: DJBC Telah Lakukan 11.194 Penindakan, Paling Banyak terkait Rokok

Lebih lanjut Encep menjelaskan ada beberapa poin perubahan dalam peraturan ini, antara lain soal pengawasan langsung, penyelesaian dokumen cukai, penimbunan dan pengeluaran BKC, serta pengangkutan BKC.

Dengan PER 13/BC/2023 ini, pemerintah berupaya menyelaraskan aturan pengawasan langsung atas pemasukan dan pengeluaran BKC, serta menegaskan dokumen pelengkap, jangka waktu, dan sanksi pengangkutan BKC. Di sisi lain, juga ditegaskan soal tata cara penyelesaian, penelitian, dan pembatalan dokumen cukai, serta tata cara pemasukan, pengeluaran dan pengangkutan BKC.

"Untuk itu, [pengusaha perlu] benar-benar memahami inti dari ketentuan ini dan jalankan proses bisnis sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya. (sap)

Baca Juga: Cukai Plastik dan MBDK Masuk Lagi dalam Rancangan Kebijakan di 2025

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : layanan bea cukai, PER-13/BC/2023, penimbunan, barang kena cukai, MMEA

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 15 Februari 2024 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Penjual Eceran Minuman Beralkohol Wajib Punya NPPBKC, Begini Aturannya

Rabu, 14 Februari 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS CUKAI

Beragam Jenis Dokumen Pelaporan Cukai

Kamis, 01 Februari 2024 | 15:47 WIB
BEA CUKAI MALANG

Dikirim Lewat Jasa Ekspedisi, Arak Bali Tanpa Pita Cukai Diamankan

Selasa, 16 Januari 2024 | 14:29 WIB
PER-1/BC/2024

Simak! DJBC Rilis Aturan Soal Tata Cara Penetapan Tarif Cukai MMEA

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya