Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJBC Telah Lakukan 11.194 Penindakan, Paling Banyak terkait Rokok

A+
A-
0
A+
A-
0
DJBC Telah Lakukan 11.194 Penindakan, Paling Banyak terkait Rokok

Ilustrasi. Petugas Bea dan Cukai melakukan pemusnhan rokok ilegal di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, Lhokseumawe, Aceh, Jumat (03/05/2024). ANTARA FOTO/Rahmad/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah melaksanakan 11.194 penindakan hingga April 2024.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pelaksanaan penindakan ini sejalan dengan fungsi DJBC sebagai community protector. Dari kegiatan tersebut, nilai barang hasil penindakannya mencapai Rp1,7 triliun.

"Bea Cukai akan tetap melakukan penindakan dan pengawasan," katanya, dikutip pada Kamis (30/5/2024).

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Sri Mulyani menuturkan pelaksanaan penindakan oleh DJBC tersebut tumbuh 12,7% secara tahunan. Menurutnya, penindakan tersebut utamanya dilaksanakan terhadap barang kena cukai (BKC) yang dikategorikan ilegal.

Hingga April 2024, penindakan terhadap hasil tembakau ilegal mencapai 50,2% atau sekitar 4.000 penindakan. Dari penindakan ini, barang hasil penindakannya berupa 220 juta batang rokok dengan nilai Rp311 miliar.

Beberapa modus yang biasa dilakukan dalam peredaran rokok ilegal tersebut antara lain BKC yang tidak dilekati pita cukai atau dilekati pita cukai palsu, pita cukai bekas, salah peruntukan, dan salah personifikasi.

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Setelahnya, penindakan juga dilakukan terhadap minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal sebesar 7,2%, penindakan narkotika, psikotropika dan prekursor (NPP) 3,4%, tekstil 2,9%, serta besi dan baja 1,4%.

"Ini menggambarkan tatanan untuk bea cukai tidak hanya masalah mengumpulkan pendapatan, tetapi juga ada enforcement yang cukup kompleks di lapangan," ujarnya. (rig)

Baca Juga: Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menkeu sri mulyani, DJBC, rokok, barang kena cukai, rokok ilegal, barang hasil tembakau, cukai, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:30 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Terima Uang Tunai Pengganti Penyertaan Modal, Kena PPh?

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:00 WIB
PENGAWASAN CUKAI

Bea Cukai Bakar 40 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilainya Rp48,5 Miliar

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:00 WIB
UU BEA METERAI

Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan